Bermodal Ice Cream, Oknum Guru di Lamongan Renggut Keperawanan Siswinya, Dilakukan 10 Sekali
Hanya bermodal membelikan ice cream dan makan, seorang oknum guru olah raga di Lamongan berhasil memperdayai siswinya sendiri.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Bagai disambar petir disiang bolong, tiba di rumah tersangka, F dengan serta merta memaksa korban untuk melayani nasfu syetan tersangka.
Korban DF sempat melawan, namun tak kuasa melepas cengkraman kuat tersangka F. Korban tidak tahu kalau tersangka sudah memasang HP untuk merekam adegannya.
Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019 hingga Oktober 2020. Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya.
"Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, " kata ABP Miko kepada TribunJatim.com.
Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun.