Meski Jadi Tersangka Gelar Pesta Saat Pandemi Covid-19, Kades di Tulungagung Tak Akan Dicopot
Meski ditetapkan jadi tersangka gelar pesta di masa pandemi Covid-19, kades di Tulungagung tak akan dicopot.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Hariyanto (51) menjadi tersangka karena dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
Penyebabnya, dia telah menyelenggarakan perayaan ulang tahun anak perempuannya ke-23.
Polisi menilai Hariyanto melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.
Sebab pesta itu dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.
"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19). Kami tidak akan ikut campur," terang Eko, Rabu (10/2/2021).
DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.
• PPKM Mikro di Tulungagung, Tempat Wisata Belum Diizinkan Beroperasi, Izin Hajatan Dibuka
• Diduga Menganiaya Tukang Potong Rambut Tunarungu di Tulungagung, Dua Anak Punk Dibekuk Polisi
Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.
Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.
"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.
Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang pelaksana tugas (plt).
Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.
Usulan plt datang dari camat kepada bupati melalui DPMD.
• Satu Keluarga Positif Covid-19, Akses Satu Kampung di Desa Trisono Ponorogo Ditutup
• 210 RT di Jatim Masuk Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Kota Madiun, Ini Aturan Terkait PPKM Mikro
Lebih jauh Eko mengungkapkan, Hariyanto satu-satunya kades yang menjadi tersangka terkait pengendalian Covid-19.
Keberadaannya juga menjadi contoh kades-kades lain, agar tidak melakukan hal yang sama.
Apalagi kades menjadi ketua Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 desa.
"Saya tegaskan, silakan kalau ada yang menyusul menjadi tersangka. Kades kan seharusnya menjadi contoh bagi warganya," tandas Eko.
Hariyanto adalah pemilik Singapore Waterpark, tempat pesta ulang tahun anaknya.
• Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat
• Gelar Pesta Ulang Tahun Anaknya, Kades di Tulungagung Tersangka Pelanggar UU Karantina Kesehatan
Hariyanto juga menjadi penanggung jawab pesta yang dilaksanakan 6 Januari 2021 itu.
Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Apalagi pesta ini digelar saat satgas melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Dalam video yang menyebar, para undangan terlihat tidak mengenakan masker.