Penanganan Covid
210 RT di Jatim Masuk Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Kota Madiun, Ini Aturan Terkait PPKM Mikro
210 RT di Jawa Timur masuk zona merah Covid-19, terbanyak ada di Kota Madiun, ini aturan lengkap soal PPKM Mikro di Jatim.
Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ada sebanyak 210 RT di Jawa Timur yang statusnya masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 (virus Corona).
Wilayah tersebut menjadi penekanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
"Pemetaan dari Polda, kalau tingkat RT yang masuk zona merah ada 210 titik. Yang masuk zona oranye 1.245 titik, yang masuk zona kuning 10.023 titik, dan yang hijau 81.730 titik. Itu di 38 kabupaten/kota. Maka koordinasi dengan bupati dan wali kota penting untuk mem-breakdown lebih detail terkait zonasi ini," tegasnya, Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut, berdasarkan data dari Polda Jawa Timur menunjukkan, sebaran RT berstatus zona merah ada di 5 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Yaitu di Kota Madiun, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Blitar, dan Kabupaten Trenggalek.
Terbanyak ada di Kota Madiun sebanyak 187 titik. Kemudian disusul dengan Kota Surabaya sebanyak 12 titik, kemudian Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 titik, Kabupaten Sidoarjo 1 titik, dan Kota Blitar 1 titik.
• 19 Daerah di Jawa Timur Telah Rampungkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama SDM Kesehatan
• Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Jombang, Sebut Penyebabnya Sedimentasi dan Sampah di Kali Konto
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jawa Timur, Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan, ada kriteria sebuah RT dikatakan zona merah. Yaitu terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
"Pemberlakukan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial," tegas Makhyan Jibril Al Faraby.
Di dalam RT juga wajib membatasi mobilitas keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Dan yang terakhir harus meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
• PPKM Mikro di Tulungagung, Bupati Undur Waktu Pemberlakuan Jam Malam Jadi Pukul 21.00 WIB
• Aksi Unjuk Rasa Pedagang Warnai Peresmian Pasar Legi Ponorogo, Tuntut Soal Kios di Lantai Dasar
Fatimatuz Zahroh
Dwi Prastika
Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
zona merah penyebaran Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Makhyan Jibril Al Faraby
PPKM Mikro
TribunJatim.com
berita jatim hari ini
Tribun Jatim
Wali Kota Kediri Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Ulama dan Pengasuh Ponpes: Jadi Contoh yang Baik |
![]() |
---|
Percepat Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Pemkot Malang Bakal Gelar Vaksinasi Massal |
![]() |
---|
Dinkes Nganjuk Terima 1660 Dosis Vaksin Covid-19, Hanya 10 Persen dari Data Usulan Penerima Lanjutan |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Pastikan Sudah Membuktikan Vaksin Covid-19 Aman untuk Lansia |
![]() |
---|
133 ODGJ RSJ Lawang Malang Positif Covid-19, Dari Mana Penularannya? Begini Penjelasan dr Tiwik |
![]() |
---|