Buron 7 Bulan, Begal Lumajang Pakai Modus umpan Perempuan, Akhirnya Ditembak Polisi

Muhammad (42), buronan begal di Lumajang Utara akhirnya berhasil diringkus polisi.Pria paruh baya itu terlibat aksi pembegalan di sekitar Ranu Klakah

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
tony hermawan/Tribunjatim
Muhammad (41) begal sadis saat diamankan di Polres Lumajang. 

Reporter : Tony H | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Muhammad (42), buronan begal di Lumajang Utara akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pria paruh baya itu terlibat aksi pembegalan di sekitar Ranu Klakah pada 14 Juli 2020, dengan melibatkan perempuan untuk memancing korbannya.

Saat penindakan di lokasi persembunyian Muhammad di Klakah pada (8/2) diwarnai penembakan oleh polisi.

Sebab menurut, Paur subag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta saat akan diamankan tersangka mencoba melawan petugas.

"Saat petugas datang menyergap tersangka berusaha melakukan perlawanan. Akhirnya dengan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Shinta kepada TribunJatim.com, Kamis (11/2/2021).

Dalam kasus tersebut komplotan pembegal itu berjumlah 4 orang. Yakni Sainal, Muhammad, AR, dan NR.

Sebelumnya polisi lebih dulu membekuk Sainal (21). Kini pemuda asal Desa Sawaran, Kecamatan Klakah itu tengah menjalani proses persidangan.

Kekurangan Gisella Anastasia selama Nikah Pernah Keceplosan Diumbar Gading Marten, Buru-buru Meralat

Ribuan Hektare Lahan di TNMB di Kabupaten Jember Kritis

Nafsu Bu Guru Tak Terbendung, Nekat Rekam Aksi Mesumnya saat Ngajar, Murid-murid sampai Trauma

Saat diamankan nasib Sainal juga sama dengan Muhammad. Betis keduanya sama-sama dihadiahi peluru panas polisi.

Sementara dua tersangka lain yakni AR dan NR masih dalam kejaran polisi. Kedua buronan yang merupakan sepasang kekasih itu, diduga kabur ke luar Pulau Jawa.

"Tapi semoga dua buron yang kabur dalam waktu dekat bisa segera kami tangkap," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Muhammad harus mendekam dibalik jeruji besi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved