Dugaan Penganiayaan di Sampang, Korban Disekap dan Dipaksa Minum Alkohol karena Dituduh Mencuri
Sebuah dugaan penganiayaan terjadi di wilayah kepulauan Desa Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sebuah dugaan penganiayaan terjadi di wilayah kepulauan Desa Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
Insiden itu dialami oleh Indra Saputra lantaran dituduh mencuri hingga disekap dan mendapat perlakuan sadis.
Mengapa tidak, pria berusia 20 tahun itu dipaksa meminum alkohol, diancam menggunakan senjata tajam celurit, dan dipukuli agar mengaku jika telah mencuri.
Padahal, tidak melakukan atas tuduhan tersebut, sehingga keluarga Indra tidak terima dan melaporkan kepada Polres Sampang atas tuduhan penganiayaan.
• Motor Milik Temannya Sendiri Digelapkan Pria Surabaya Demi Kebutuhan Pribadi
Pengacara dari Indra. Subaidi menjelaskan, bahwa Indra dituduh melakukan pencurian sebuah mic milik warga setempat berinisial M pada 7 Februari 2021 sekitar 23.00 WIB.
Sehingga Indra dibawa oleh tiga orang pria termasuk M, yakni T dan J untuk disekap di rumah T agar mengakui atas tuduhan yang dilakukan oleh ketiganya.
"Selain dipaksa meminum alkohol, dipukuli, dan di kalungi celurit, Indra juga diiming-imingi uang senilai Rp. 2 juta agar mengaku," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang, Minggu (14/2/2021).
"Indra tetap tidak mengaku karena memang tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan oleh tiga orang tersebut," imbuhnya.
Penderitaan Indra tidak berhenti disana, kesesokan harinya tepatnya, 8 Februari 2021 sekitar 01.00 WIB, Indra dipindahkan ke rumah M dan diikat tangannya sampai menjelang siang, pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, Indra diarak ke kantor desa dengan kondisi baju dibuka.
"Mungkin di Kantor Desa tidak ada penyelesaian, indra oleh M dibawa ke Polsek Sampang, akan tetapi Indra disuruh menulis surat pernyataan bahwa tidak akan melaporkan M berdasarkan keterangan dari Indra," tutur Subaidi.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Justitia (MJ) Law Office, Kabupaten Pamekasan itu menambahkan, akibat dari perbuatan tersebut pihaknya melaporkan kepada Polres Sampang atas kasus penganiayaan.
Sebab, Indra mengalami luka lebam di sebagian tubuhnya akibat dipukuli dan mengalami trauma.
"Laporan atas kasus penganiayaan ini kami arahkan terhadap T karena saat disekap dia yang memukul Indra hingga mengalami sakit sampai saat ini," terangnya.