Lihat Kunci Jatuh Malah Curi Motor, Tukang Parkir di Terminal Arjosari Terancam Penjara 7 Tahun
Kunci jatuh dijadkan kesempatan curi sepeda motor. Tukang parkir mobil di Terminal Arjosari terancam penjara tujuh tahun.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kelakuan Wiwin Winarno (27), warga Jalan Teluk Cendrawasih, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini jangan sampai ditiru.
Pasalnya melihat kunci sepeda motor terjatuh, dijadikannya kesempatan mencuri sepeda motor Honda Beat nopol N 2528 ABF.
Motor tersebut milik Rinaminati (57) yang bekerja membuka usaha warung nasi di area belakang Terminal Arjosari.
Baca juga: Barbie Kumalasari Ejek Akting Amanda Manopo Biasa, Ditantang Andin Main Ikatan Cinta: Terkalahkan
Baca juga: Daftar Harga Mobil SUV Baru Setelah Dapat Insentif Pajak, Toyota Rush dan Xpander Lebih Murah, Cek!
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan kronologi kasus pencurian motor tersebut.
"Jadi kejadiannya pada Senin (4/1/2021). Dimana tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir mobil di Terminal Arjosari, menemukan sebuah kunci sepeda motor yang terjatuh," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (15/2/2021).
Merasa bahwa kunci motor yang terjatuh itu bisa dimanfaatkan, tersangka lalu menggunakannya untuk mencuri motor.
"Kemudian tersangka melihat korban yang sedang memarkirkan sepeda motor di dekat warung. Saat korban berada di dalam warungnya, tersangka segera menghampiri motor korban. Dengan memakai kunci motor yang ditemukan tadi, tersangka lalu memasukkannya ke rumah kunci kontak motor korban," bebernya.
Baca juga: Dua Anggota Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Kapolda Jatim Award 2021
Baca juga: Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!
Setelah dicoba beberapa saat, kunci kontak itu ternyata cocok dengan rumah kunci kontak motor korban. Tak berselang lama, tersangka pun menyalakan mesin dan segera membawa kabur motor korban.
Korban yang kehilangan motornya, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Blimbing.
Tak berselang lama usai mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menjual motor korban lewat media sosial.
Kemudian polisi melalui metode undercover buying (polisi yang menyamar), melakukan transaksi jual beli motor tersebut pada Minggu (14/2/2021) malam.
"Setelah ketemuan dan kami cek, ternyata kendaraan yang dijual oleh tersangka itu memang identik dengan milik korban. Akhirnya anggota kami langsung menangkap tersangka," jelasnya.
Dari hasil pengakuan tersangka, diketahui bahwa motor korban akan dijual seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut, akan digunakan tersangka untuk membayar hutang.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," pungkasnya.