Cara Mudah
Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!
Anda lupa kode EFIN? jangan panik, berikut 4 cara mendapatkan kode EFIN kembali.
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Baca juga: Panduan Pendaftaran SNMPTN 2021, Sudah Dibuka Pukul 15.00 WIB, Login di snmptn.ltmpt.ac.id
2. Email resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa:
- Scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Baca juga: Cara Cek Daftar Perguruan Tinggi dan Prodi Penerima KIP Kuliah 2021, Dapat Fasilitas BLT Tiap Bulan
3. Agen Kring Pajak
Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan.