Cara Mudah
Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!
Anda lupa kode EFIN? jangan panik, berikut 4 cara mendapatkan kode EFIN kembali.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Anda lupa kode EFIN? jangan panik, berikut 4 cara mendapatkan kode EFIN kembali.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2020.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah hingga 31 Maret 2021 mendatang untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.
Baca juga: 3 Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, Catat Batas Waktu Pelaporan dan Dendanya
Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT adalah sampai April 2021.
Sebagai informasi, pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.
Namun demikian, untuk bisa melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu menyiapkan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.
Selain itu, untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh DJP.
Namun demikian, wajib pajak kerap kali lupa kode EFIN mereka.
Baca juga: CATAT Kuota Rekrutmen CPNS 2021, Benarkah Banyak Kementerian Tak Rekrut ASN Baru? Menpan RB Menjawab

Lalu, bagaimana solusinya?
1. Telepon nomor resmi KPP
Dikutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak dapat menyampaikan permohanan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.
Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Baca juga: Panduan Pendaftaran SNMPTN 2021, Sudah Dibuka Pukul 15.00 WIB, Login di snmptn.ltmpt.ac.id
2. Email resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa:
- Scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Baca juga: Cara Cek Daftar Perguruan Tinggi dan Prodi Penerima KIP Kuliah 2021, Dapat Fasilitas BLT Tiap Bulan
3. Agen Kring Pajak
Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan.
Selain itu, wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.
Baca juga: Login kur.bri.co.id, Cek Cara Ajukan KUR Bank BRI Bagi Penerima BLT UMKM, Kredit Maksimum Rp 50 Juta
4. DM akun sosial media KPP
Wajib Pajak Terdaftar Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.
Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.
Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya