Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Pembunuh Ki Anom Subekti, Kondisi Masih Dirawat karena Minum Racun, Kini Terancam Hukuman Mati

Terungkap kondisi terkini sosok pelaku pembunuhan seniman asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Ki Anom Subekti berserta istri, anak dan cucunya.

Kolase Tribun Jakarta/YouTube Musyafa Musa
Kolase foto Ki Anom Subekti (kiri) dan Sumani (kanan). Sumani ditangkap polisi pada 6 Februari 2021 dan ditetapkan jadi tersangka tunggal pada 8 Februari 2021 atas kasus pembunuhan pada Ki Anom Subekti. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Terkuak sosok pembunuh Ki Anom Subekti.

Pelaku adalah Sumani, teman dari korban dan merupakan warga Desa Pragu, Rembang.

Kondisi terkini ia masih dirawat karena percobaan bunuh diri.

Diketahui pelaku melakukan percobaan bunuh diri menenggak racun.

Pelaku kini terancam hukuman mati.

Sumani ditangkap polisi pada 6 Februari 2021 dan ditetapkan jadi tersangka tunggal pada 8 Februari 2021.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Sumani berniat bunuh diri dengan menenggak racun pestisida setelah pihak kepolisian mendapatkan sidik jari di gelas kopi saat tersangka bertemu di rumah korban.

"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Gelagat Tak Wajar Pria di Malang Sebelum Bunuh Ibunya Sendiri, Polisi Ungkap Fakta Tak Terduga

TKP Pembunuhan Ki Anom Subekti di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.
TKP Pembunuhan Ki Anom Subekti di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang. (KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di setang motor Sumani serta perhiasan para korban  yang diambilnya.

“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.

Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved