Curi Burung Jalak Suren Seharga Rp 2,7 Juta, Warga Sukun Ditangkap Polresta Malang Kota
Gara-gara mencuri burung jalak suren seharga Rp 2,7 juta, Gunawan Sigit (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap anggota Reskrim Polresta
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gara-gara mencuri burung jalak suren seharga Rp 2,7 juta, Gunawan Sigit (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap anggota Reskrim Polresta Malang Kota, Selasa (16/2/2021).
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka di rumah korbannya yang berinisial EY (37), warga Jalan Mergan Lori, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Jadi kejadian pencurian burung itu terjadi pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial EY, berjualan membuka toko di rumahnya. Lalu tersangka datang ke toko korban, untuk membeli kopi sachet," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Karena tergiur dan tertarik dengan burung jalak suren milik korban, yang sedang digantung di depan toko. Akhirnya timbul niat jahat tersangka, untuk mencuri burung tersebut.
Baca juga: Viral Bapak Tiri Pukuli Balita, Polrestabes Surabaya Ungkap Kondisi Ibu Korban yang Sempat Dirawat
"Setelah korban lengah, tersangka langsung mengambil dan membawa lari burung jalak suren yang berada di dalam sangkar, yang digantung korban di depan toko," terangnya.
Korban yang menyadari burung kesayangannya itu hilang, langsung segera berlari mengejar tersangka. Aksi kejar-kejaran antara tersangka dan korban pun akhirnya terjadi.
"Korban akhirnya berhasil menangkap tersangka, hingga keduanya terjatuh. Namun tersangka justru melawan, dan memukuli korban hingga membuat bibir korban mengalami luka sobek. Setelah itu tersangka segera kabur melarikan diri, meninggalkan burung jalak suren curiannya," jelasnya.
Tak berselang lama, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Dan usai mendapatkan laporan dari korban, Reskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.
"Usai kami lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap pada Selasa (16/2/2021) siang ini," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka pernah dipenjara karena terjerat kasus yang sama.
"Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksinya itu sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2017, tersangka tertangkap dan dipenjara. Sedangkan aksi keduanya, ya kemarin malam itu. Untuk motifnya sendiri, tersangka mencuri karena butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama sembilan tahun," jelasnya.
Sementara itu tersangka Gunawan Sigit mengaku, pada mulanya tidak memiliki niat untuk mencuri burung tersebut.
"Memang niat saya datang ke toko itu, untuk membeli kopi. Namun kok saya lihat burung itu digantung terus di depan toko. Akhirnya timbul niat jelek saya, untuk mencuri burung," tandasnya.