Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Tulungagung Tunggu Laporan Warga yang Jadi Korban Penipuan PNS Kecamatan Kauman

Polres Tulungagung masih menunggu laporan warga yang menjadi korban penipuan PNS di Kecamatan Kauman.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Eko Apriliana Wahyuningtyas, PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan, saat mengenakan seragam tahanan Polres Tulungagung, 2021. 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung masih melengkapi berkas perkara Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Kauman yang menjadi tersangka penipuan dengan modus memasukkan menjadi CPNS.

Lia ditangkap setelah dua korbannya melapor ke Polres Tulungagung.

Ia sempat buron lebih dari enam bulan, sebelum ditangkap di sebuah rumah di Kota Kediri.

Kini Polres Tulungagung menerima satu laporan lain, karena mengaku ditipu saat balik nama sertifikat tanah.

"Ada satu laporan yang sudah diproses Unit Pidum (Pidana Umum). Modusnya dia bisa membantu balik nama sertifikat," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Nahas, Teknisi Listrik Senior di Tulungagung Meninggal di Atas Plafon Saat Menyambung Kabel

Baca juga: Pemuka Agama di Tulungagung Dipukul di Dalam Masjid Saat Tengah Memberi Wejangan ke Santrinya

Lanjut AKP Ardyan Yudo Setyantoro, pelapor sudah menyerahkan uang dan sertifikat tanah kepada Lia untuk balik nama.

Namun ternyata janji itu tidak pernah ditepati.

Pada akhirnya sertifikat itu dikembalikan ke pelapor, tetapi uang biaya balik nama tidak pernah  dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Senin (15/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Senin (15/2/2021). (TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES)

"Jadi terlapor merasa dirugikan karena uang balik nama itu tidak dikembalikan," sambung AKP Ardyan Yudo Setyantoro.

Selain itu, AKP Ardyan Yudo Setyantoro mengaku menerima aduan dari dua warga yang mengalami hal yang sama.

Baca juga: Tinjau Tanah Longsor di Nganjuk, Gubernur Jatim Khofifah Minta Pencarian Korban Hilang Dipercepat

Baca juga: Penerapan PPKM Mikro di Ponorogo Berjalan Sepekan, Tak Ada RT Berstatus Zona Merah Covid-19

Dua orang itu masih melakukan konsultasi, sebelum membuat laporan resmi.

Mereka mengaku sampai saat ini sertifikat tanahnya masih dibawa Lia.

"Secara resmi mereka belum melapor. Tetapi jika memang menjadi korban, kami sarankan untuk lekas melapor," tegas AKP Ardyan Yudo Setyantoro.

AKP Ardyan Yudo Setyantoro mengimbau, jika ada warga yang menjadi korban agar segera melapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved