Cara Mudah
Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online
Jika sudah membayar pajak apakah harus lapor SPT Tahunan? Berikut penjelasan Ditjen Pajak dan cara lapor SPT Tahunan via online.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Memasuki bulan kedua di awal tahun biasanya dijumpai dengan pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak.
Namun, jika sudah membayar pajak apakah harus lapor SPT Tahunan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah informasi mengenai penghitungan pajak penghasilan (PPh) melalui akun Twitternya, @DitjenPajakRI pada Minggu, (14/2/2021).
Kemudian dalam twit tersebut ada seorang warganet yang menanyakan, apakah wajib lapor pajak tahunan meskipun wajib pajak telah rutin membayar pajak.
"Klo udah rajin bayar pajak, kenapa harus lapor lagi sih min? Bukannya udah ada catatannya yak di sana? Suka mager mau bikinnya *pertanyaan awam," tulis akun Twitter, @rezaspn dalam twitnya.
Baca juga: Daftar Harga Mobil SUV Baru Setelah Dapat Insentif Pajak, Toyota Rush dan Xpander Lebih Murah, Cek!
Penjelasan Ditjen Pajak
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada sejumlah alasan bagi wajib pajak (diasumsikan sudah memiliki pekerjaan) tetap harus melakukan pelaporan.
"Kami mengasumsikan yang dimaksud adalah wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan/pegawai. Ada juga beberapa alasan yang mendasarinya," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Adapun alasan tersebut antara lain:
Pertama, tindakan lapor pajak merupakan amanat peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Dalam UU KUP disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor pajak," ujar Neilmaldrin.
Kedua, lapor pajak merupakan implikasi dari sistem perpajakan Indonesia yang menganut Self-Assessment System.
Baca juga: PERLU Tahu Mobil Baru Kini Bebas Pajak, Cek Kriteria Kendaraan Dapat Insentif, Berlaku 1 Maret 2021

Menurut Neilmaldrin, sistem perpajakan ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan beberapa hal berikut ini:
1. Mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Menghitung dan memperhitungkan pajak yang terutang
3. Menyetorkan pajak
4. Melaporkan pajaknya sendiri dalam SPT (Surat Pemberitahuan).
Baca juga: Beli Pulsa, Token Listrik & Voucer Kini Dipungut Pajak Baru? Menkeu Sri Mulyani: Tidak Berpengaruh
Sedangkan SPT adalah sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya kepada negara.
Ketiga, wajib pajak harus melaporkan SPT karena hasil penghitungan pajak penghasilan dalam satu tahun bisa saja berbeda dengan yang sudah dipotong oleh perusahaan.
"Hasilnya bisa lebih bayar atau kurang bayar pajak," ujar Neilmaldrin.
"Hal ini bisa disebabkan karena pegawai atau wajib pajak tersebut menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, atau memperoleh penghasilan lain baik dari active income maupun passive income," lanjut dia.
Baca juga: Foto KTP Elektronik Buram atau Rusak? Kini Bisa Diganti Baru, Syarat Mudah, Cukup Bawa 2 Dokumen
Tata cara lapor SPT Tahunan online
Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan bahwa proses lapor pajak saat ini bisa dilakukan secara daring atau online.
Apalagi Indonesia saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, yang menyebabkan orang-orang sebaiknya meminimalisir berkumpul di suatu tempat.
"Lapor SPT dapat dilakukan secara manual maupun daring. Beberapa tahun belakangan ini wajib pajak yang melaporkan pajak secara daring sudah lebih dari 90 persen dari total SPT yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Neilmaldrin.
Terkait lapor pajak, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pajak secara daring melalui situs www.pajak.go.id karena lapor pajak secara daring dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!
Sebelum melakukan lapor pajak, wajib pajak setidaknya memenuhi persyaratan lapor pajak sebagai berikut:
- Memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diminta ke kantor pajak dengan menyertakan formulir permohonan EFIN
- Fotokopi KTP NPWP
- Memiliki email
Setelah mendapatkan EFIN, langkah berikutnya adalah aktivasi nomor EFIN tersebut yang tautannya akan dikirim ke alamat e-mail yang sudah diberikan ke kantor pajak.

Selanjutnya, wajib pajak dapat lapor pajak secara daring.
"Untuk membantu masyarakat terkait pertanyaan dan konsultasi seputar SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan banyak kanal," ujar Neilmaldrin.
Adapun wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi yang tersedia di masing-masing unit vertikal kantor pajak, daftarnya tersedia di http://pajak.go.id/unit-kerja, menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200.
Selain itu, wajib pajak juga dapat menyebut (mention) @kring_pajak di Twitter, live chat di situs web pajak.go.id.
Tetapi, jika dalam kondisi sangat mendesak, wajib pajak dapat mendatangi kantor pajak dengan engambil tiket antrean terlebih dahulu melalui laman kunjung.pajak.go.id tentunya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya