Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beli Pulsa, Token Listrik & Voucer Kini Dipungut Pajak Baru? Menkeu Sri Mulyani: Tidak Berpengaruh

Aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penghasilan (PPh).

Instagram.com/@smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan soal aturan pungutan pajak baru.

Pungutan pajak baru yang dikenakan untuk pulsa token listrik dan voucer.

Menanggapi aturan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer.

Hal tersebut disampaikannya seiring dengan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang dikeluarkannya.

Aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Kepatuhan Pajak Menurun, DJP Jatim II Ajak Polisi dan ASN di Sidoarjo untuk Jadi Relawan

Baca juga: Bupati Tulungagung Setujui Usulan AKD untuk Menunda Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 2021

Menurut Menkeu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.

Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Pada Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Terkait dengan PPh, pada Pasal 18 dijelaskan penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved