Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB, Kapolresta Sangat Bangga
Polresta Sidoarjo berhasil meraih penghargaan pelayanan prima dari Kementerian PANRB, Kapolresta Kombes Pol Sumardji mengaku sangat bangga.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Reporter: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menerima penghargaan pelayanan publik kategori Pelayanan Prima (A) tahun 2020.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam acara penyampaian hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pelayanan publik di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).
Acara digelar dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Sejumlah pejabat Polri, termasuk polres dan jajarannya ada yang hadir secara langsung, dan ada yang mengikuti acara secara virtual.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji seusai menerima penghargaan ini mengaku sangat bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras staf dan jajarannya selama ini. Utamanya kerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Pj Bupati Sidoarjo dan Paguyuban PKL Lakukan Penghijauan di Sepanjang Jalan Exit Tol Jabon
Baca juga: Warga yang Melintas di Sidoarjo Saat Libur Imlek 2021 Jalani Rapid Test Antigen, Tiga Orang Reaktif
“Tak kalah penting, kami juga mengucapkan terima kasih atas doa, dukungan, serta berbagai masukan dari masyarakat sehingga Polresta Sidoarjo terus mengembangkan fasilitas pelayanan publiknya,” kata Kombes Pol Sumardji.
Penghargaan ini, menurut Kombes Pol Sumardji, juga menjadi pemacu kinerja Polresta Sidoarjo dan jajaran untuk terus melakukan perbaikan pelayanan publik.
Melalui rilis resmi Polresta Sidoarjo, disampaikan bahwa dalam hal ini Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, evaluasi dilakukan pada 209 pelayanan publik di polres berbagai daerah di Indonesia.
Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 17/2017.
Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak Sidoarjo Dialihkan ke Kecamatan, Tapi Belum Terealisasi, Hudiyono Sampai Kesal
Baca juga: PDAM Surya Sembada Surabaya Bantah Kabar Pipa di Karang Pilang Bocor Lagi, Tegaskan Sudah Normal
Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), melalui laman sipp.menpan.go.id. Untuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan.
“Dilanjutkan dengan desk evaluasi secara virtual, kemudian disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan,” jelas Diah.
Baca juga: PPKM Mikro di Sidoarjo Mirip Kampung Tangguh, Ada Posko Hingga Lumbung Pangan dan Ruang Isolasi
Baca juga: Wakil Wali Kota Pasuruan Terpilih Dinobatkan Sebagai The Best Student di Golkar Institute: Itu Bonus
Setiap unit pelayanan polres, khususnya layanan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan. Terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat.