'Tak Boleh Nikah Lagi' Kebusukan Ayah Kandung Setubuhi Anak hingga Hamil & Paksa Gugurkan Kandungan
IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya, yang baru berusia enam bulan, menggunakan obat penggugur kandungan.
Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.
“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Di Balik Tragedi Perampok & Wanita Mesum bareng, Kepergok Tak Berbusana, Ada Niat Lain: Alihkan
Baca juga: Sosok Wanita yang Mesum di Halte Bus Kawasan Senen, Baru Kenal dengan Cowok dan Dibayar Rp 22 Ribu
Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.
“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan