Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Tak Boleh Nikah Lagi' Kebusukan Ayah Kandung Setubuhi Anak hingga Hamil & Paksa Gugurkan Kandungan

IR juga memaksa anaknya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya, yang baru berusia enam bulan, menggunakan obat penggugur kandungan.

Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.

“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: Di Balik Tragedi Perampok & Wanita Mesum bareng, Kepergok Tak Berbusana, Ada Niat Lain: Alihkan

Baca juga: Sosok Wanita yang Mesum di Halte Bus Kawasan Senen, Baru Kenal dengan Cowok dan Dibayar Rp 22 Ribu

Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal  81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor  35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pasal  81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor  35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved