Jalankan Instruksi KPK, Pemkab Tulungagung Kebut Sertifikasi Aset Tanah Hingga Tahun 2023
Menjalankan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Tulungagung kebut sertifikasi aset tanah hingga tahun 2023 mendatang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Ia mengungkapkan, selama ini kepala desa mengirim dokumen dengan cara difoto menggunakan ponsel.
Baca juga: Pemuka Agama di Tulungagung Dipukul di Dalam Masjid Saat Tengah Memberi Wejangan ke Santrinya
Baca juga: Anak di Trenggalek Tega Bacok Bapak Kandung Hingga Tewas, Mengaku Dendam Merasa Dikucilkan
Dengan scanner ini diharapkan proses ini bisa berjalan lebih cepat, dibanding cara manual dengan ponsel.
Apalagi mesin scan ini juga akan dimanfaatkan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sebagian aset kita juga akan diikutkan dalam PTSL. Tidak ada prioritas, mana yang berkasnya sudah lengkap, akan langsung diproses,” papar Bagoes.
Tahun 2021 rencananya ada 431 bidang tanah yang disertifikasi, 150 bidang di antaranya lewat PTSL.
Untuk alokasi sertifikasi rutin diperkirakan menghabiskan Rp 250 juta.
“Fasum (fasilitas umum) yang diserahkan ke pemkab salah satu yang kita sertifikasi tahun ini. Ada juga lahan untuk sekolah,” ungkap Bagoes.
Baca juga: Tempat Karaoke dan Coffee Shop Tulungagung Melanggar Aturan Pandemi, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Denda
Baca juga: Kembali Jadi Rakyat, Bupati Malang Terpilih Sanusi Ingin Istirahat dan Menjadi Petani
Pemkab Tulungagung saat ini tengah menunggu proses hukum lahan TK Batik di komplek pendopo, dan kompleks pertokoan Belga di Jalan Agus Salim.
Dua aset ini tengah menjadi obyek sengketa dengan pihak lain, dan masuk ke kasasi di Mahkamah Agung.
Proses sertifikasi baru akan diproses jika lahan tidak dalam sengketa.