Ketahuan Menghisap Tembakau Sinte di Sidoarjo, Khaled Warga Jordania Dijerat UU Psikotropika
Khaled, seorang warga Jordania yang ketahuan menghisap tembakau sintetis di apartemen Sidoarjo. Diringkus Sat Reskoba Polresta Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
Reporter: M Taufik | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIm.COM, SIDOARJO - Petugas Sat Reskoba Polresta Sidoarjo menangkap Khaled, seorang warga Jordania yang ketahuan mengisap tembakau sintetis (Sinte) di sebuah apartemen di Waru, Sidoarjo.
Sebelumnya, petugas juga menangkap Stenly Wisnu Pradana, pemuda 20 tahun asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang mengedarkan dan memproduksi tembakau mirip narkoba jenis flakka.
"Perkara ini sedang dikembangkan oleh petugas. Apakah mereka ada kaitannya atau tidak, masih didalami," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Apa Itu Perayaan Cap Go Meh? Momen Jatuh 26 Februari 2021, Lontong dan Onde-onde Jadi Makanan Khas
Baca juga: Alasan di Balik Penggunaan Nama Piala Menpora 2021 pada Turnamen Pramusim Tahun Ini
Penangkapan terhadap warga Jordania tersebut dilakukan di sebuah kamar di Apartemen Amega Crown Residence yang berada di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dia diringkus ketika sedang menghisap tembakau sinte.
Menurut Deny, penangkapan Khaled yang menjadi buron UNHCR tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Kami tindak lanjuti laporan itu dan setelah kami dapatkan lokasinya, langsung dilakukan penggerebekan," ucapnya.
Baca juga: Lama Nikah, Alyssa Soebandono Bongkar Sifat Dude Harlino yang Tak Diduganya: Tak Berarti Untukmu
Baca juga: Banyuwangi Festival 2021 Digelar dengan 102 Event, Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi
Dalam penggeledahan di tempat itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi tembakau sinte dengan berat 4,44 gram, satu linting, serta tiga linting bekas pakai, dan sebuah handphone.
Kepada petugas, Khaled mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran petugas alias buron.
Terkait perkara ini, Khaled dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 undang-undang tentang psikotropika.
Sebelumnya, polisi juga menangkap Stanley Wisnu di SPBU daerah Tropodo, Waru. Pemuda ini merupakan pengedar dan disebut-sebut juga memproduksi barang haram itu.
Dari tangan Stanly, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik tembakau sintetis dengan berat 372 Gram.
Selain itu juga diamankan dua bungkus plastik tembakau Gayo ijo berat 1,75 kilogram, dua liter cairan methanol, dua liter cairan ethanol, satu botol berisi cairan perasa, satu timbangan elektrik.