Cara Mudah
Salah Transfer ke Rekening Lain, Bisakah Uang Ditarik Kembali? Perlu Tahu, Cek Ketentuan Lengkapnya
Bisakah salah transfer uang kembali lagi? Simak penjelasan soal ketentuannya di sini!
Namun, nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk meminta bantuan.
Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik hati mengembalikan.

Bagaimana jika dana tidak kembali?
Penerima dana bisa dituntut dengan Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan.
Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.
Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.
Untuk itu, sebelum salah transfer terjadi, cek kembali kesesuaian nama penerima transfer dana dengan nama pemilik rekening.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasabah Salah Transfer, Apakah Uang Bisa Ditarik Kembali? Begini Ketentuannya