Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Salah Transfer ke Rekening Lain, Bisakah Uang Ditarik Kembali? Perlu Tahu, Cek Ketentuan Lengkapnya

Bisakah salah transfer uang kembali lagi? Simak penjelasan soal ketentuannya di sini!

YouTube/OVO
ILUSTRASI Transfer uang dari aplikasi ke rekening bank. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Bisakah salah transfer uang kembali lagi?

Ya diketahui kasus salah transfer uang ke rekening lain sudah bukan hal baru.

Beberapa individu atau bahkan bank tercatat pernah melakukan kekeliruan serupa.

Baca juga: Cara Join Clubhouse, Aplikasi Viral Dipakai CEO Tesla Elon Musk, Baru Tersedia Buat iPhone

Teranyar, Citibank yang berpusat di New York, AS, melakukan kesalahan transfer sebesar 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000 per dollar AS) ke kreditur perseroan, perusahaan kosmetik Revlon.

Pihak bank sudah menempuh berbagai cara dengan meminta Revlon mengembalikan dana hingga membawa masalah kekeliruan transfer ini ke meja hijau.

Sayang, pengadilan tak mengizinkan salah satu bank dengan aset besar itu memulihkan dananya.

Berkaca dari kasus Citibank, bagaimana ketentuannya di Indonesia jika salah transfer terjadi karena kesalahan nasabah?

Jika terjadi kesalahan transfer, nasabah biasanya menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan.

Baca juga: Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!

ILUSTRASI Transfer uang melalui aplikasi ke rekening bank.
ILUSTRASI Transfer uang melalui aplikasi ke rekening bank. (YouTube/OVO)

Hal ini wajar mengingat bank punya data si pemilik rekening penerima dana.

Sayangnya, bank tak bisa menjanjikan dana akan kembali seutuhnya.

Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan.

Mau tidak mau, kesalahan transfer bisa dikembalikan bila ada niat dari penerima transfer.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online

Di PT Bank Central Asia Tbk misalnya, perseroan menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas dana yang sudah telanjur ditransfer ke rekening tertentu.

"BCA tidak bisa menarik kembali dana yang sudah ditransfer ke nomor rekening tertentu. Dana yang salah transfer hanya bisa kembali bila ada niat baik dari penerima transfer dana," tulis BCA dalam situs web resmi, Kamis (18/2/2021).

Namun, nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk meminta bantuan.

Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik hati mengembalikan.

ILUSTRASI Uang.
ILUSTRASI Uang. (via Tribunnews dan Hai.grid.id)

Bagaimana jika dana tidak kembali?

Penerima dana bisa dituntut dengan Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan.

Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.

Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.

Untuk itu, sebelum salah transfer terjadi, cek kembali kesesuaian nama penerima transfer dana dengan nama pemilik rekening.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasabah Salah Transfer, Apakah Uang Bisa Ditarik Kembali? Begini Ketentuannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved