Kompol Yuni Purwanti Cs yang Pesta Narkoba akan Dapat Sanksi Hukuman Mati? Ini Jawaban Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus Kompol Yuni CS.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Mabes Polri bicara kemungkinan sanksi hukuman mati bagi Kompol Yuni Purwanti CS yang tersandung kasus narkoba.
Setelah digerebek pesta narkoba dengan 11 anak buahnya, kini Kompol Yuni Purwanti dicopot dari jabatannya.
Tapi benarkah Kompol Yuni Purwanti CS akan dijatuhi hukuman mati?
Wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Simak selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Baru Seminggu Menikah, Pria Ini Kembali Masuk Bui di Gresik Gara-gara Narkoba
Baca juga: Karutan Medaeng Kuak Hasil Interogasi Tahanan yang Selundupkan Narkoba dalam Bumbu Pecel Pil Koplo
Markas besar kepolisian RI sendiri diketahui masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: 4 Potret Gaya Nyentrik Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Bunda Gagah Naik Motor-Pakai Jeans Sobek
Baca juga: Profil-Biodata Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Pesta Narkoba Bareng 11 Anak Buah, Dikenal Nyentrik
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Irjen Pol Argo Yuwono ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Rp 100 M Jennifer Jill yang Terjerat Narkoba, Biaya Rumah Tak Kalah Fantastis
Baca juga: Sudah Habis Batas Sabarnya 2 Tahun Istri Ayus Tutupi Isu Perselingkuhan Suami dengan Nissa Sabyan
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.
"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021).
Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Kombes Erdi A Chaniago.
Baca juga: NASIB Kapolsek Cantik Yuni yang Positif Narkoba, Padahal Dulu Pernah Ungkap Kasus Peredaran Kokain
Baca juga: Sosok Jennifer Jill, Istri Ajun Ditangkap karena Narkoba, Klaim Hartanya Tak akan Habis 10 Keturunan
Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Kombes Erdi A Chaniago.
Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya.
Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.
"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.
Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.
"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Kombes Erdi A Chaniago.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Bicara Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati bagi Kompol Yuni Cs yang Terlibat Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sosok-kompol-yuni-purwanti-yang-kepergok-pesta-narkoba-bersama-11-anak-buahnya.jpg)