Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Pamekasan Hancurkan Pintu Rumah Mantan Majikan Pakai Linggis, Gondol Emas Puluhan Juta Rupiah

Pria Pamekasan bobol linggis rumah majikannya. Gasak perhiasan emas. Ditangkap Polres Pamekasan, terancam penjara 7 tahun.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Hefty Suud
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Para pelaku tindak kejahatan kriminal pencurian saat dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Mapolres Pamekasan, Madura. 

"Saat mengetahui perhiasannya hilang, korban langsung melapor ke Polres Pamekasan. Berdasarkan penghitungan kami, korban mengalami kerugian sekitar Rp 39 juta akibat adanya pencurian ini," kata AKP Nining Dyah, Sabtu (20/2/2021).

Usai menerima laporan adanya pencurian, Polisi setempat langsung melakukan olah TKP, dan mencari informasi di lingkungan warga sekitar untuk mengetahui perihal siapa pria yang masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah.

Tak berlangsung lama Polisi melakukan penelusuran, pelaku pun diketahui, yakni berinisial IR, yang merupakan mantan pekerja korban.

Lalu pada hari itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB, Polisi setempat langsung menjemput pelaku yang saat itu berada di rumah KS (saudara pelaku), di Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, Polisi langsung menggeledah rumah pencuri tersebut.

Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, berupa emas berbentuk cincin dan logam batangan. Selain itu, ditemukan pula uang sebesar Rp 6.5 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan dari sebagian perhiasan emas yang dicuri di rumah mantan majikannya.

"Kami juga mengamankan linggis yang dipakai pelaku untuk menghancurkan pintu rumah korban bagian belakang. Selain itu, kaos berwarna hijau dan sepeda motor yang dikendarai saat mencuri, juga kami amankan," urai AKP Nining Dyah

Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Mapolres Pamekasan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved