Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buron 2 Tahun, Direktur Abal-abal  Perum di Lamongan Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 4,1 Miliar

Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap direktur abal - abal PT Jagaraga Adhimukti, AB ( 41) setelah buron selama dua tahun

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Pelaku penipuan berkedok bisnis perumahan di Lamongan 

Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap direktur abal - abal PT Jagaraga Adhimukti, AB ( 41) setelah buron selama dua tahun.

Tersangka adalah developer perumahan
Perum Valencia Residence jalan Mastrip Desa Made Lamongan ditetapkan sebagai DPO setelah sebanyak 16 orang korbannya yang rata - rata ASN melaporkan penipuan yang dilakukan tersangka AB sejak 2013 dengan kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp 4, 1 miliar. 

"Kita tangkap di Jawa Barat, dan menjadi DPO selama dua tahun, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung, Senin (22/2/2021).

Tersangka cukup meyakinkan para konsumennya. Ia menjabat dua  Direktur,  PT Jagaraga Adhimukti  dan CV Belva Turmukti  yang bergerak dalam perusahaan pembangunan rumah di Lamongan.

Baca juga: Soekarno Gagal Kabur Kala Soeharto Berkuasa, Ajudan Sebut karena 1 Hal hingga Pesan untuk Megawati

Selama menjalankan bisnis perumahan, AB berhasil membangun sebanyak 50 unit rumah dengan cara cash bertahap dan lunas pada 20 November 2014.

Dari 50 unit rumah, 16 diantaranya tidak bisa mendapatkan sertifikat. Dan ternyata oleh tersangka, sertifikat itu diagunkan oleh tersangka tanpa sepengatahuan para korbannya.

Upaya para korbannya menanyakan kepada tersangka tidak membuahkan hasil, dan tersangka banyak alibi.

Akhirnya borok AB terungkap, setelah pihak sebuah bank dari Gresik pada 27 April 2017 mendatangi  korban, dan menunjukkan surat penebusan agunan dari sertifikat milik korban yang dijadikan agunan di bank tersebut.

Merasa tidak pernah mengagunkan sertifikat ke bank, dan merasa ditipu developer, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

"Korbannya melapor ke Polres dan itu kita tindak lanjuti, "kata Miko.
Saat dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan para korban, tersangka AB kabur meninggalkan Lamongan.

AB diketahui adalah warga Jawa Barat yang beristrikan warga Lamongan ini, tidak pernah lagi kembali ke Lamongan sampai akhirnya berhasil diburu di Jawa Barat Sumedang.

Selama buron dua tahun, polisi juga mencari tahu kedudukan  PT dan CV yang direkturnya dua duanya adalah tersangka AB. 

Dan diduga, dua perusahaan yang berkantor di jalan  Sunan Drajat  nomor 35 B Kecamatan Lamongan itu fiktif.

"Jadi PT-nya itu juga fiktif," ungkap Miko.
AB juga mengakui dan  bahwa sertifikat rumah, SHM nomor 2503 yang telah dilakukan pelunasan oleh pelapor diagunkan di Bank   Gresik bersama 15 sertifikat lainnya. 

Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan dan penyidikan pada tersangka AB. 

"Sementara pengakuannya hanya di Lamongan. Dan ini yang sedang kita kembangkan," kata Miko.

Tersangka yang berhasil ditangkap di rumah orang tuanya  di jalan Conggeang Dusun Cientiung Desa Cipamekar Kecamatan  Congeang Kabupaten Sumedang oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres Lamongan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dana tau 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan diantaranya,  23 lembar kwitansi pembayaran dari perusahaan fiktif PT Jagaraga Adhimukti, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 lembar surat perjanjian jual beli, 3 bendel fotokopi akta jual beli,  3 bendel foto kopi sertifikat SHM nomor 2503, 2528, dan 2532. (Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved