Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal 'Sel Tikus', Pablo Benua & Galih Ginanjar Pernah Mendekam di Sana, Ukurannya Cuma 1x2 Meter

Adapun sel tikus merupakan kamar isolasi yang diperuntukkan para tahanan yang melanggar ketertiban.

Warta Kota/Feri Setiawan
Galih Ginanjar saat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019). Galih Ginanjar pernah mendekam di sel tikus Rutan Polda Metro Jaya. 

“Bila ada yang tidak enak badan, segera melapor ke petugas,” ujarnya menyapa para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Sebab, di sel hukuman ini jumlah kamar hanya ada lima kamar. Serta ada 16 WBP yang menghuni sel tersebut. 

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 127 Personel Polres Blitar Kota Jalani Tes Urine Dadakan Usai Apel

Masuk Sel Tikus, Galih Ginanjar Ogah Keluar, Hanya Pablo Benua Kembali ke Kamar Tahanan

Hingga Selasa (5/8/2019) tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Galih Ginanjar masih mendekam di sel tikus Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, sebetulnya suami Barbie Kumalasari tersebut sudah diperbolehkan keluar karena masa sanksinya telah usai.

Adapun sel tikus merupakan kamar isolasi yang diperuntukkan para tahanan yang melanggar ketertiban.

"Ini sebetulnya sudah keluar dari sel tikus. Tapi Galih ini masih di dalam sel tikus. Saya sudah suruh keluar tapi dia bilang 'Pak saya pilih di sini karena saya lebih khusyuk ibadahnya'. Lucu kan," ujar Barnabas seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (5/8/2019).

Meski demikian, lanjut Barnabas, pihak Dittahti mengabulkan permintaan Galih Ginanjar tersebut.

Galih Ginanjar saat sedang berada di penjara.
Galih Ginanjar saat sedang berada di penjara. (Tribunnews.com)

Baca juga: Dinsos Tulungagung Menegaskan Tidak Ada Dana Kompensasi Untuk Korban Covid-19

Berbeda dengan Galih Ginanjar, Pablo Benua yang juga sempat dijebloskan ke sel tikus lebih memilih kembali ke kamar tahanan bersama para tahanan lain.

Sebelumnya Barnabas menjelaskan, pada tanggal 19 Juli 2019, Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.

Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan keduanya ke dalam sel tikus selama satu minggu.

Di sel tikus keduanya tak diperbolehkan dibesuk oleh keluarga.

Namun setelah sanksi pertama, Pablo Benua dan Galih Ginanjar kembali melakukan pelanggaran.

Mereka kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas di area rutan.

Foto dan video Farhat Abbas bersama para tersangka tersebut kemudian diunggah dalam akun Instagram @farhatabbasofficial pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).

Baca juga: Pelajar Blitar Tewas Kecelakaan di Jalan Hutan Maliran, Motor Korban Tabrak Bagian Depan Truk

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved