Pasutri Kompak Mencuri Motor dan Handphone, Berawal Jatuh Cinta di Balik Sel Lapas kelas II B Tuban
Jalin cinta di balik sel tahanan Lapas kelas II B Tuban. Pasutri ini kompak melancarkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kisah cinta di balik sel tahanan tumbuh antara Rosyidi (43), warga Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Rembang dan Sumiyah (42), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban.
Keduanya menjalin asmara saat sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban, menjadi tahanan kasus pencurian di 2014.
Setelah menghirup udara bebas pada 2017, perjaka dan janda itu melangsungkan pernikahan secara siri.
Baca juga: Jatim Terima 941.200 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Sasaran Tahap Kedua
Baca juga: Pelajar Blitar Tewas Kecelakaan di Jalan Hutan Maliran, Motor Korban Tabrak Bagian Depan Truk
Namun, bukan malah kembali ke jalan yang benar, pasangan suami istri (pasutri) ini malah kompak menjalankan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone.
"Mereka menikah setelah keluar lapas, yang pria masuk duluan kasus curanmor, baru yang perempuan masuk atas kasus pencurian rumah kosong," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (22/2/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, aksi kejahatan kedua residivis ini dilakukan setelah keluar lapas sekitar 2017.
Dengan dalih tidak ada kerjaan tetap, pasangan ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah hukum Polres Tuban.
Baca juga: Buron 2 Tahun, Direktur Abal-abal Perum di Lamongan Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 4,1 Miliar
Baca juga: Ini Alasan Klub Liga 2 PSHW Enggan Tergesa-gesa Rekrut Pemain Meski Polri Sudah Beri Izin Turnamen
Bahkan setelah dikembangkan juga melakukan aksinya di Gresik dan Sidoarjo.
"Selain curanmor, juga mencuri handphone. Barang buktinya ada, untuk motor dijual Rp 1-2 juta di Rembang," terangnya.
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, untuk wilayah Tuban dari pengembangan sementara ada 7 TKP, yaitu Bancar, Widang, Semanding, Merakurak, Tasikmadu, Palang dan Plumpang.
Tersangka ditangkap di Gresik setelah dilakukan pengembangan atas kasus pencurian hand phone.
Setelah digali dari keterangan pelaku, keduanya juga mencuri sejumlah sepeda motor.
Bahkan aksi itu dilakukan keduanya dengan berboncengan satu motor N-Max milik pelaku, menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya salat subuh.
Sang istri yang dibonceng berperan turun untuk menggondol sepeda motor dengan masuk ke rumah. Keduanya terbilang lihai, selama menjalankan aksinya tidak sekalipun ketahuan warga.
"Sasaran rumah kosong yang kunci motornya masih menempel di motor, ada 7 motor yang kita amankan, termasuk motor pelaku. Dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Sumiyah hanya tertunduk malu di hadapan polisi. Ia mengaku menyesal karena melakukan aksinya tersebut.
Istri dari Rosyidi itu menyatakan tidak memiliki pekerjaan tetap, hingga akhirnya kembali melakukan aksi pencurian.
"Tidak memiliki pekerjaan tetap, menyesal tentunya," ucapnya singkat sebelum kembali dibawa ke sel tahanan.