Penanganan Covid
Berikut 16 Syarat Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Kembali Beroperasi di Masa Pandemi
Satgas telah menetapkan 16 syarat untuk pengelola tempat wisata Tulungagung yang ajukan izin kembali beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung melakukan asesmen ke Pantai Kedung Tumpang, di Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Selasa (23/2/2021).
Kunjungan ini salah satu sampling ke lokasi wisata, untuk mengukur kesiapan sebelum dilakukan relaksasi.
"Kami sampling destinasi yang jauh dulu. Kalau dekat kota kan lebih mudah pemantauannya," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.
Asesmen ini untuk memastikan seluruh kewajiban pengelola wisata, sebagai syarat agar diperbolehkan beroperasi.
Ada 16 daftar syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat wisata.
Mereka yang mempunyai skor di atas 70 persen akan diizinkan buka.
Baca juga: Pokdarwis di Tulungagung Tekor, Berharap Pemkab Segera Merelaksasi Tempat Wisata
Baca juga: BPCB Jatim Persiapkan Pemugaran Candi Mirigambar Tulungagung, Ada Cerita Panji di Balik Reliefnya
"Jadi dari 16 daftar itu ada poinnya masing-masing. Jika di bawah 70 persen akan ditolak izinnya," sambung Galih Nusantoro.
Sementara kekurangan 30 persen dari poin wajib dipenuhi selama proses pembukaan.
Kecepatan pembukaan sebuah destinasi wisata tergantung dari kesiapan pengelola.
David Yohanes
Dwi Prastika
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
Tulungagung
Pantai Kedung Tumpang
Kecamatan Pucanglaban
Galih Nusantoro
pengelola tempat wisata
penyemprotan disinfektan
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
10 Pegawai Pengadilan Agama Blitar Positif Covid-19, Semua Karyawan Wajib Tes Swab |
![]() |
---|
Tim Covid Hunter Polresta Malang Kota Jemput Pasien Isolasi Mandiri, Hindari Penyebaran Covid-19 |
![]() |
---|
Pemkab Bondowoso Gelar Operasi Yustisi Tekan Angka Positif Covid-19, 13 Pengendara Terjaring Razia |
![]() |
---|
PPKM di Kota Malang Diperpanjang, Wali Kota Sutiaji: Penjaga Gawangnya RT/RW, Kelurahan & Kecamatan |
![]() |
---|
Tak Jadi Berakhir Hari Ini, Penerapan PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang Hingga 8 Maret |
![]() |
---|