100 Ahli Waris Korban Covid-19 di Gresik Tercancam Batal Terima Santunan Kematian dari Kemensos

Santunan sebesar Rp 15 juta yang diberikan pemerintah kepada pihak keluarga korban maupun ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19 terancam

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Shutterstock
ILUSTRASI UANG santunan Covid-19 

Reporter: Willy Abraham | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Santunan sebesar Rp 15 juta yang diberikan pemerintah kepada pihak keluarga korban maupun ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19 terancam batal.

Di Kabupaten Gresik ada 100 keluarga korban Covid-19 terancam gigit jari gara-gara santunan dihentikan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, Sentot Supriohadi menunjukkan kebijakan tersebut didasari surat bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI. Hal ini disampaikan langsung saat menggelar rapat jejak dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Gresik.

Baca juga: Warga Ponorogo Curiga Lampu Tetangganya Nyala Terus, Saat Ketuk Pintu, Kaget Bukan Main

“Surat dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, santunan tidak dilanjutkan karena anggaran di tahun 2021 tak tersedia,” kata Sentot, Selasa (23/2/2021).

Santunan kematian sebesar Rp 15 juta itu, telah diterima oleh 151 ahli waris atau keluarga korban Covid-19 di Gresik pada tahap I. Prosesnya, santunan akan dikirim langsung dari Kemensos ke rekening ahli waris.

"Tahap kedua sebanyak 100 berkas ahli waris diajukan, ternyata ketika kami mengajukan tahap dua dihentikan. Tapi, kami tetap menunggu surat resmi dari Dinsos Provinsi Jatim," tambahnya lagi.

Sentot berharap agar para anggota DPRD Gresik bisa mensosialisasikan ke masyarakat maupun konstituen. Agar penundaan pemberian santunan itu yang dihentikan Kemensos tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik drg Saifudin Ghozali mengaku, selama ini hanya mengeluarkan surat kematian saja untuk korban yang meninggal dunia akibat covid-19. Terkait penghentian santutan itu, kata Ghozali, belum mendapat informasi dari Dinsos Gresik.

"Selama ini, kami yang mengeluarkan surat kematian untuk korban yang meninggal dunia akibat covid-19 untuk digunakan sebagai persyaratan mengurus pengajuan santunan itu,” terangnya.

Vaksinasi massal meliputi pelayan publik seperti TNI/Polri, wartawan dan lainnya terus berjalan. PPKM bersakala mikro di Kabupaten Gresik diperpanjang hingga 8 Maret 2021 sesuai dengan SE Bupati yang ditandatangani pelaksana harian Bupati Gresik, Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno. (wil)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved