Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasutri Kurir Sabu di Lamongan Tertangkap Polisi, Ngaku Nekat Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Pasutri asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan nekat jadi kurir sabu. Ngaku nekat karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
SURYA/HANIF MANSHURI
Para pelaku diantara 11 tersangka yang dirilis di depan para awak media, Rabu (24/2/2021). 

Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN -  Pasangan suami istri (pasutri), RM (26) dan YS (24) nekat menjadi kurir sabu

Keduanya adalah warga Pantura Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Mereka mengaku masuk ke dalam bisnis penjualan barang haram itu karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Data Pedagang Kurang Valid, Vaksinasi di Pasar Ngemplak Tulungagung Sepi

Baca juga: Terkuak Awal Temu Nissa-Ayus Sabyan, Sengaja Dipilih, Rahasia 6 Tahun Lalu Tak Banyak yang Tahu

Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan Raya Sunan Drajat, Kelurahan Sidoharjo.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru beberapa bulan terakhir ini sebagai pengedar narkoba.

"Alasannya karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, makannya jadi pengedar," kata Miko saat ungkap kasus, Rabu (24/2/2021).

Dari dua tersangka ini kemudian mengembang ke tersangka lainnnya, MR (35).

Baca juga: Deretan Tugas Pramugolf yang Jarang Orang Tahu, Harus Berwawasan Luas hingga Luwes Jadi Teman Bicara

Baca juga: Suka Makan Nasi dan Kopi, Warga Ponorogo Temukan Cicak Berkepala Dua dan Punya Lima Kaki

MR merupakan seorang bandar yang menjual barang haram tersebut kepada kedua pelaku RM (26) dan YS (24).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu - sabu seberat 2,01 gram  dikemas di dalam 4 kantong plastik klip dengan berat masing-masing 1,00 gram, 0,41 gram, 0,29 dan 0,31 gram.

Barang bukti lainnya, 7 plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, buah sekrop dari sedotan, buah dompet warna biru, hanpone dan sepeda motor milik pelaku.

Polisi  juga berhasil  menangkap 9 tersangka lainnya sebagai  pengedar sabu dan juga pil dobel L dengan barang bukti berupa ribuan butir pil. 

Miko berharap kepada masyarakat agar tidak berani memberikan informasi kepada polisi jika mendapati peredaran Narkoba, maupun penggunanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved