Berita Viral
Akhir Nasib Bripka CS Mabuk Tembak Prajurit TNI, Dipecat Tak Dapat Uang Pensiun, Penjara 15 Tahun
Akhir nasib Bripka Cs setelah kasus penembakan prajurit TNI dan dua pegawai di bar berujung miris.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib Bripka Cs setelah kasus penembakan prajurit TNI dan dua pegawai di bar berujung miris.
Kondisi Bripka Cs mabuk saat melakukan penembakan prajurit TNI dan dua pegawai tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyatakan, akan menegakkan hukum berkeadilan dan memecat Bripka CS dari polri.
Baca juga: Alasan Brutal Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus di Bar, Dihukum Mati? Detik-detik Subuh Berdarah
Bahkan, Bripka CS terancam tidak mendapat uang pensiunan jika nantinya dipecat secara tidak hormat oleh institusi kepolisian.
Apalagi, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi materi.
Seperti diketahui, Bripka CS tembak prajurit TNI AD di saat kafe lokasi penembakan sedang tutup jelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2/2021).
Diduga, saat penembakan terjadi, Bripka CS sedang mabuk dan sempat cekcok dengan pegawai kafe, FSS dan M.
Kini, Bripka CS ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Bripka CS yang kini sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Akhirnya Bicara, Nissa Sabyan Akui Cinta Ayus? Postingan Pertama Pasca Dihujat: Tak Akan Hilang Arah

Keluarga korban tuntut ganti rugi materi
Satu di antara keluarga korban penembakan berstatus pegawai kafe, Marupa Rumahorbo menyesalkan penembakan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, dia kehilangan menantunya, Doran Manik (39) yang bekerja sebagai kasir kafe lokasi penembakan.
Ditemui di RS Polri Kramat Jati saat proses pengambilan jenazah Doran, Marupa tidak hanya berharap Bripka CS mendapat hukuman setimpal.
"Cuma saya minta agar anak diperhatikan. Karena korban adalah tumpuhan keluarga. Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," kata Marupa di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).