Berita Viral
Akhir Nasib Bripka CS Mabuk Tembak Prajurit TNI, Dipecat Tak Dapat Uang Pensiun, Penjara 15 Tahun
Akhir nasib Bripka Cs setelah kasus penembakan prajurit TNI dan dua pegawai di bar berujung miris.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Tragis Bripka CS, Polisi Mabuk Tembak Prajurit Kostrad, Dipecat & Terancam Tak Diberi Pensiun