Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satres Narkoba Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba, Barang Bukti Sabu 1,61 Ons

Satres Narkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. tersangka bernama Slamet (inisial SH) (38), warga Surabaya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu, Sabtu (27/2/2021). 

Penulis : Kukuh kurniawan | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satres Narkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Slamet (inisial SH) (38), warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Namun sehari-harinya tersangka tinggal di rumah kontrakan, yang berada di Perum Nirwana Asri Blok G 4, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yang berinisial RND. Tersangka RND sendiri telah ditangkap oleh anggota Satres Narkoba di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Inilah Amalan KH Baidlawi, Ulama Bondowoso yang Jasadnya Tetap Utuh Setelah 4 Tahun Dimakamkan

Baca juga: Ini Pesan Orang Tua Gus Baha Kepadanya, Gus Baha Pegang Pesan itu Sampai Sekarang

Baca juga: Desa di Sidoarjo Terima Rp 600,9 M

Ia menjelaskan dari penangkapan tersangka SH, ditemukan barang bukti narkoba sabu dalam jumlah besar.

"Total berat barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka SH, yaitu seberat 1,61 ons. Selain sabu, kami juga mengamankan dua buah timbangan elektrik, satu buah HP merek Redmi, satu buah dompet, dan empat bungkus kemasan plastik klip kosong," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka SH merupakan kurir narkoba sabu. Yang mana sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial PJ.

"Tersangka SH memperoleh sabu dari PJ, melalui sistem ranjau. Awal mulanya sabu tersebut diterima oleh tersangka SH, sebanyak tiga ons. Namun sebagian sabu telah diedarkan oleh tersangka SH, atas perintah dari PJ," terangnya kepada TribunJatim.com.

Atas perbuatannya tersebut, pria yang memiliki tato di bagian kaki kirinya itu terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Sementara itu tersangka SH mengaku, telah menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama empat bulan.

"Dan saya kenal PJ, dari komunitas drag race sepeda motor. Karena saya pun juga bergabung di komunitas drag race sepeda motor" pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved