Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gagal Nyabu, Pria Sidoarjo Dikeler ke Mapolsek Gayungan, Ngaku 'Barangnya' dari Napi Lapas Surabaya

Pria Sidoarjo gagal konsumsi sabu. Lebih dulu diringkus Tim Reskrim Polsek Gayungan. Ngaku dapat barang dari napi di Lapas Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/dok Polsek Gayungan
Aji, tersangka penyelahgunaan sabu saat diamankan di Mapolsek Gayungan. 

Reporter : Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keinginan Achmad Aji Prasetiyo untuk menikmati sabu di lokasi bekas Pujasera Jalan Ir Soekarno kandas. 

Pria asal Sidoarjo ini lebih dulu ditangkap Tim Reskrim Polsek Gayungan yang mendapat laporan dari masyarakat. 

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto memaparkan tersangka mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari seorang napi di Lapas Surabaya. 

Baca juga: Jalur Payung Longsor Setinggi 15 Meter, Akses Utama Kota Batu ke Kabupaten Kediri Ditutup Total

Baca juga: Papa Parno, Sean Ungkap Ketakutan Ahok Imbas Kasus Penistaan Agama, Anak Veronica Tan Kini Rindu

Tak hanya sabu, saat dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan juga 12 ribu pil dobel L

“Yang bersangkutan ini sering bertransaksi sabu. Ia mendapat barang tersebut dari Andre Ambon, napi di Lapas,” tuturnya, Minggu, (28/2/2021).

Tersangka juga menjual sabu tersebut dengan keuntungan Rp 600 ribu per gramnya. Dengan rincian per poket sabu seharga Rp200 ribu. 

Baca juga: Berniat Curang, Pemain Sevilla Malah Hampir Tersungkur Saat Sprint Kencang Kejar Lionel Messi

Baca juga: Gibran Rakabuming Razia PSK Malam Minggu, Reaksi Anak Jokowi Tak Terduga saat 2 Warga Solo Diamankan

Sedangkan untuk pil dobel L sendiri dijual seharga Rp150 per 100 butir. 

Akibat perbuatannya, tersangka Aji dijerat pasal berlapis, pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Gayungan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Ipda Hedjen.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved