Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Keluarga Ardi yang Pakai Dana Salah Transfer Rp 51 Juta, Pihak Bank: Pelaporan Bukan oleh BCA

Warga Surabaya, Jatim bernama Ardi Pratama kini tengah mendekam di penjara akibat dipolisikan terkait kasus pengunaan dana salah transfer bank BCA.

Dok. Kredivo
Ilustrasi uang - Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta dari bank BCA yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil. 

Editor: Ficca Ayu Saraswaty

TRIBUNJATIM.COM - Nasib keluarga Ardi Pratama yang pakai dana salah transfer BCA Rp 51 juta kini memilukan.

Ardi Pratama mendekam di penjara, sementara istri dan ketiga anaknya kesulitan melanjutkan hidup.

Terkait kasus ini, pihak BCA menyebut pelaporan bukan oleh pihak BCA.

Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi Pratama sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.

Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA pada Senin (1/3/2021).

Pada rilis informasi itu, BCA memberikan empat poin klarifikasi soal kasus salah transfer di BCA Citraland.

Dua poin pertama menegaskan bahwa pihak BCA tidak pernah mempolisikan Ardi Pratama.

"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."

"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah
purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer
tersebut."

BCA
BCA (IST)

Baca juga: Mau Ambil Uang di ATM Bersama, Saldo Rp 36 Juta Ketua KPU Malah Amblas: Call Center Tak Ngangkat

Kemudian pihak BCA juga menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dengan nasabah penerima dana salah transfer namun tidak membuahkan hasil.

Awalnya adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan.

Pihak BCA juga menyatakan, hingga Senin (1/3/2021), belum ada pengembalian dana dari nasabah yang menerima dana salah transfer.

Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate
Communication BCA, Hera F Haryn.

Hera F Haryn menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved