Berita Viral
Nasib Keluarga Ardi yang Pakai Dana Salah Transfer Rp 51 Juta, Pihak Bank: Pelaporan Bukan oleh BCA
Warga Surabaya, Jatim bernama Ardi Pratama kini tengah mendekam di penjara akibat dipolisikan terkait kasus pengunaan dana salah transfer bank BCA.
Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.
Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui
atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Baca juga: Peringati HPSN 2021, Aktivis Peduli Sampah Jember Tuangkan Eco-Enzyme di Sungai Bedadung
Nasib Keluarga Ardi Pratama Kini
Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil.
Akibatnya, istri dan ketiga anak Ardi Pratama kesulitan melanjutkan hidup.
Bahkan, anak Ardi Pratama terpaksa tak dibawa berobat karena kondisi keuangan yang buruk.
Adik Ardi Pratama, Tio Budi Satrio menyebut istri Ardi Pratama tak punya cukup uang untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
Tak hanya itu, anak sulung Ardi Pratama yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak kini tak bisa melanjutkan sekolah.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," jelas Tio, dikutip dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Ingat Sosok Bocah Ngadem di ATM? Miris Andra Tinggal di Kos Sepetak, Jualan Donat Bantu Orangtuanya
Untuk bertahan hidup, kini istri Ardi Pratama mengandalkan pinjaman dan bantuan dari para tetangga.
Ardi Pratama memiliki tiga anak yang masih balita.
Anak sulung Ardi Pratama bahkan baru berusia lima tahun.
Sebelum dipenjara, Ardi Pratama sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu.
Kesalahan transfer itu dilakukan oleh seorang karyawan back office bank BCA KCP Citraland berinisial NK.