Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan NIK-KTP, Belum Ada Rekening? Masih Bisa Tetap Daftar

Bantuan Presiden Produktif atau BLT UMKM Rp 2,4 jta dilanjutkan pada 2021. Simak cara mendapatkannya.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
ILUSTRASI Cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta 2021. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Diketahui, Bantuan Presiden Produktif atau BLT UMKM Rp 2,4 jta dilanjutkan pada 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

Baca juga: 2 Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis, Pastikan Nomor HP Aktif, Dibagi Tanggal 11-15 Tiap Bulan

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Senin (1/3/2021).

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air, agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Askolani menyebutkan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.

Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti

ILUSTRASI Uang: Jadwal transfer BLT karyawan gelombang 2 dan cara lapor jika belum dapat subsidi gaji.
ILUSTRASI Uang: Cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. (KOMPAS.com/Totok Wijayanto)

Tata cara mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari:

- nomor induk kependudukan (NIK),

- nama lengkap, 

- kartu tanda penduduk (KTP),

- alamat tempat tinggal,

- bidang usaha,

- nomor telepon.

Baca juga: 2 Cara Mengetahui Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12, Siapa Daftar Tercepat Tak Pengaruhi

Syarat penerima

Teten Masduki juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu

- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

- bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2021, Cek Kuota ASN Pemda, Siapkan 6 Berkas Syarat Daftar

Selain itu, Teten Masduki bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat hingga Cara Mendapatkannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved