Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perluas Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kunjungi Kementerian Agama Jawa Timur: Guru Harus Dapat Perlindungan

Untuk perluasan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, BPJAMSOSTEK terus aktif berkoordinasi dengan stakeholder.

Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM/istimewa
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian saat menerima cinderamata dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka perluasan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, BPJAMSOSTEK terus aktif berkoordinasi dengan stakeholder.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, Rabu (3/3/2021) mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja terutama para guru dan tenaga pendidik.

Sesuai UU Nomor 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Guru, tenaga pendidik dan tenaga kerja di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur sudah seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari risiko sosial ekonomi, perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting sehingga perlu menjadi kesadaran bersama.

Baca juga: Program BPJAMSOSTEK Lindungi Sebanyak 35.000 Pekerja Rentan di Jawa Timur

Baca juga: Didominasi Jaminan Hari Tua, BPJAMSOSTEK Jawa Timur Bayar Klaim hingga Rp 4,2 Triliun

Ia berharap, semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru dan tenaga kerja.

“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru dan tenaga pendidik sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan dan tugas sehari-hari,” imbuh Ahmad Zayadi.

Untuk itu, Deny menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny Yusyulian.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved