Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Didominasi Jaminan Hari Tua, BPJAMSOSTEK Jawa Timur Bayar Klaim hingga Rp 4,2 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Jawa Timur selama tahun 2020 telah membayarkan klaim senilai Rp4.28 triliun.

Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Dodo Suharto. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Jawa Timur selama tahun 2020 telah membayarkan klaim senilai Rp4.28 triliun dari total 405.892 kasus kepada peserta baik perusahaan, tenaga kerja atau ahli waris.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan, pembayaran klaim masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 306.594 kasus senilai Rp3.81 triliun.

“Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp217,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.819 kasus senilai Rp190,7 miliar, dan Jaminan Pensiun 63.654 kasus senilai Rp65.1 miliar,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Ia mengemukakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebanyak 313.928 kasus dengan nilai Rp3.16 triliun.

Tahun 2020 pemerintah memberikan kenaikan benefit kepada peserta dan perusahaan yaitu Kenaikan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai PP/82/2019, Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja/Buruh sesuai Permenaker 14 Tahun 2020,dan Program Relaksasi Iuran sesuai PP 49 Tahun 2020.

Peningkatan manfaat tersebut sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

“Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dan upah di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” tegasnya.

Setelah para pekerja mendapatkan subsidi gaji, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari Pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Ada 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama, relaksasi keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

Kedua, relaksasi penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

Ketiga, relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.

Keempat, relaksasi perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved