Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Jangan Tergesa-gesa! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Bakal Dibuka 5 Hari, 1 KK Maksimal 2 NIK

Akhirnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka. Namun, calon peserta diimbau tak tergesa-gesa.

Kolase Pixabay dan Tribunnews
ILUSTRASI Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dibuka.

Namun, calon peserta diimbau tak tergesa-gesa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13.

Diketahui pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka siang ini (4/3/2021), pada pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 1-12? Ini Penyebabnya, Lengkap Cek Kelolosan via 2 Cara

Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, proses pembukaan seleksi Kartu Prakerja ini akan dibuka hingga 5 hari ke depan.

"Pembukaan gelombang ini akan dilakukan beberapa hari, jadi masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa hari ini semua. Dari pengalaman selama ini kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," ujarnya kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis.

Dia menjelaskan kembali bahwa proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah dilakukan penutupan gelombang.

Bukan berdasarkan kecepatan peserta yang mendaftar.

"Jadi tidak berdasarkan siapa cepat dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," ujarnya lagi.

Baca juga: Cara Menghubungkan OVO, LinkAja, GoPay dan DANA ke Akun Kartu Prakerja, Insentif Cair 5 Maret 2021

ILUSTRASI Mendaftar pelatihan Kartu Prakerja.
ILUSTRASI Mendaftar pelatihan Kartu Prakerja. (Kolase Pixabay dan Tribunnews)

Proses seleksi

Penyaringan pertama adalah keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menggunakan data Dukcapil.

Kemudian, berikutnya, jelas Louisa Tuhatu, adalah terkait daftar terlarang atau blacklist.

"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," papar dia.

Louisa Tuhatu melanjutkan, pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti DTKS, BSU, atau BPUM juga tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.

Sebagai tambahan informasi, gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved