Polisi Sebut Ardi Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Salah Transfer, Pelapor Masih Karyawan BCA
Satreskrim Polrestabes Surabaya buka suara terkait kasus salah transfer Bank Central Asia di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021)
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya buka suara terkait kasus salah transfer Bank Central Asia di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian didampingi kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky dan kasubnit Ipda Aditya memastikan jika kasus tersebut telah masuk unsur pidananya karena Ardi Pratama sebagai penerima dana salah transfer tak ada itikad baik mengembalikan.
"Sudah di mediasi termasuk di penyidik. Namun tidak ada itikad baik mengembalikan dana tersebut. Dua kali disini (polrestabes) dan dua kali di luar oleh pihak BCA untuk mediasinya," kata Oki, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Nasib Keluarga Ardi yang Pakai Dana Salah Transfer Rp 51 Juta, Pihak Bank: Pelaporan Bukan oleh BCA
Oki menambahkan, jika saat laporan dibuat Nur Chuzaimah masih berstatus sebagai karyawan dari BCA.
"Iya masih (karyawan)," tegasnya.
Namun hal itu dibantah langsung oleh Muji Astuti sebagai legal corporate Kantor Wilayah III BCA yang juga hadir di gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
"Statusnya bukan lagi sebagai karyawan. Jadi laporan itu adalah laporan personal pelapor ke terlapor," sangkal Muji.
Muji menegaskan, jika kasus salah transfer itu memang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku karyawan back office BCA KCP Citraland saat itu.
Setelah terkonfirmasi salah transfer itu pada 27 Maret, pihaknya menghubungi Ardi selaku penerima dana salah transfer dan memintanya untuk mengembalikan dana tersebut namun Ardi mengaku dirinya tidak salah.
"Terlapor mengaku tidak salah. Ngakunya itu uang komisi dan tidak ada sama sekali mengembalikan dana yang diminta untuk sebagai yang bukan haknya dia," kata Muji.
Setelah tidak ada kesepakatan pengembalian, Muji menyebut jika BCA melayangkan surat pemberitahuan dan imbauan pengembalian uang salah transfer itu.
"Sampai deadline tidak ada pengembalian. Termasuk surat pemberitahuan kedua juga tidak ada pengembalian. Jadi oleh teman kami (Nur) akhirnya dilaporkan ke polrestabes Surabaya. Apa yang disampaikan oleh dia (Ardi) yang ingin mencicil dana tersebut belum pernah terealisasikan sampai saat ini. Sampai di depan polisi pun dimediasi tidak pernah ada mencicil seperti itu," terang Muji.
Disinggung soal siapa yang dirugikan, Muji mengakui jika urusan BCA sudah selesai karena dana salah transfer tersebut diselesaikan atau dibayarkan oleh Nur Chuzaimah sebagai bentuk tanggung jawabnya.
"Sebetulnya yang dirugikan Nur Chuzaimah hingga akhirnya melapor karena uangnya yang digunakan mengganti uang nasabah yang salah ditransferkan itu," tandasnya.