Polisi Sebut Ardi Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Salah Transfer, Pelapor Masih Karyawan BCA
Satreskrim Polrestabes Surabaya buka suara terkait kasus salah transfer Bank Central Asia di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021)
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Sudirman Sidabukke kuasa hukum Nur Chuzaimah juga menuturkan hal serupa.
Sampai saat ini, tidak ada pengembalian dana termasuk proses mediasi empat kali yang dilakukan oleh Nur dengan Ardi.
"Tidak ada sama sekali pengembalian atau itikad baik mencicil. Dalam forum ini garus diluruskan agar tidak berputar balik faktanya," kata Sudirman.
Disinggung soal penerapan pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Sudirman menegaskan jika siapapun bisa melaporkan salah transfer dan tidak diatur apakah pelapornya perusahaan perbankan atau perseorangan.
"Tidak diatur siapa yang melaporkan. Apakah itu corporate atau perseorangan karyawan," tandasnya.
Selain hal itu polisi juga menegaskan jika dalam proses penyidikan penerapan pasal hanyalah pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan tidak ada pasal penyerta lainnya.