Tersangka Unggah Status Berdoa di Malam Bunuh Gadis Bandung di Hotel, Istri Cuci Baju Eksekusi Suami
Di malam hari setelah bunuh gadis Bandung di hotel, tersangka unggah status berdoa, istri cuci baju yang dipakai suami saat mengeksekusi.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Kemudian antara korban dengan pelaku terjadi cekcok terkait jasa pelayanan seksual di kamar hotel.
"Korban sempat berteriak-teriak, sehingga pelaku mencekik, membekap, dan melakukan penusukan di leher dan punggung korban," jelasnya.
Meski telah ditusuk pisau belati, korban masih hidup, sehingga pelaku kembali membekap korban dengan bantal hingga M meninggal.
Sementara barang bukti pisau belati yang dibawa pelaku sejak dari tempat kos, dimasukkan ke dalam tas.
"Pengakuannya sejak dari rumah sudah membawa pisau," jelasnya.
Kepada petugas, Refi mengaku selalu membawa pisau di dalam tasnya untuk jaga-jaga.
Tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, sub Pasal 335 KUHP Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.