Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Salah Transfer, Kuasa Hukum Ardi Bakal Laporkan Nur Chuzaimah Soal Sumpah Palsu

Kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan bahkan menyimpulkan jika pernyataan kepolisian dan BCA tidak sinkron saat menggelar press rilis, Jumat (5/3)

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/firman
Salah Transfer, bukti resume BAP yang menunjukkan profesi pelapor berstatus sebagai karyawan BCA 

Reporter: Firman Rachmanudin I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus salah transfer yang membuat Ardi Kurniawan duduk di kursi pesakitan menemui babak barunya.

Kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan bahkan menyimpulkan jika pernyataan kepolisian dan BCA tidak sinkron saat menggelar press rilis, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Saat itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan jika saat melapor, Nur Chuzaimah masih merupakan karyawan BCA Kantor Cabang Pembantu Citraland.

Namun hal itu langsung disangkal oleh Muji Astuti, legal corporate BCA Kanwil III di Surabaya, yang menyebut jika Nur Chuzaimah telah pensiun saat membuat laporan tersebut dan bukan lagi sebagai karyawan.

Hal itu dikuatkan oleh Nur Chuzaimah yang menggelar press rilis sehari sebelumnya dengan memastikan ia sudah pensiun sejak 1 April 2020.

Melihat hal tersebut, Hendrix memastikan jika sesuai dengan berkas resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dari kepolisian pada Oktober 2020, Nur masih disumpah sebagai karyawan BCA KCP Citraland.

"Pada 2 Oktober 2020 proses pemeriksaan, NC ini dalam berkas acara pemeriksaan disebutkan dan disumpah sebagai Karyawan BCA KCP Citraland. Ini fakta. Bukan asumsi karena buktinya ada di resume BAP," kata Hendrix, Sabtu (6/3/2021).

Dalam sumpahnya itu, tertera pula jika dikhawatirkan saksi tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan jika diperlukan karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk.

"Ini kan berarti sumpahnya palsu. Logika saja seolah-olah Legal standingnya pelapor masih bekerja di perusahaan hingga unsur Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 ini terpenuhi. Ini kan yang rancu. Hukum jangan dibolak-balik. Sekali lagi ini saya bicara soal fakta," tegasnya.

Saat ini, selain fokus terhadap persidangan guna membuka kebenaran dalam kasus salah transfer itu, tim kuasa hukum Ardi berencana akan melaporkan Nur Chuzaimah terkait sumpahnya saat diperiksa di kepolisian hingga berdampak hukum pada Ardi.

"Nanti akan kami laporkan terkait pemasuan sumpah. Pasal 242 KUHP. Kami mohon doanya agar persoalan ini bisa terkuak kebenarannya. Agar tidak jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di negeri ini," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved