Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Diler di Jawa Timur Ini Jualan Sesuai Aturan PPnBM 0 Persen, 21 Mobil Baru Turun Harga, Cek!

PPnBM di Jawa Timur. Hari ini, Minggu (7/3/2021), tujuh diler sudah menjalankan aturan menjual mobil dengan harga yang mengacu pada pembebasan pajak.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Sales SPV Sun Star diler Ahmad Yani, Fahim saat mengajak calon konsumen untuk melihat Mitsubishi Xpander Cross, Minggu (7/3/2021). 

Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak Senin (1/3/2021) kemarin, Pemerintah resmi memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk 21 tipe mobil yang diproduksi di Indonesia.

Untuk PPnBM di Jawa Timur (Jatim) sendiri, tepat hari ini, Minggu (7/3/2021), tujuh diler menginfokan secara eksklusif kepada TribunJatim.com, secara resmi sudah menjalankan aturan menjual mobil dengan harga yang mengacu pada pembebasan pajak tersebut.

7 diler di Jatim yang telah menerapkan PPnBM 0 persen terdiri dari PT United Motors Centre (UMC) untuk mobil merk Suzuki, Honda Surabaya Center (HSC) untuk mobil Honda, Auto2000 untuk mobil Toyota, Astra Daihatsu untuk mobil merk Daihatsu, Diler Nissan A Yani Surabaya untuk mobil merk Nissan, PT Berkat Langgeng Sukses Sejati (BLESS) untuk merk mobil Wuling dan PT Sun Star Motor untuk mobil Mitshubishi.

Baca juga: Bebaskan Ponorogo dari Banjir, Bupati Sugiri Turun Langsung Bersih-bersih Got Bareng Relawan

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku Ikhlas Aftershine feat Damara De, Viral TikTok, Nggawe Loro Atimu

Marketing Manager UMC, Yuanita Christanti mengatakan, untuk unit Suzuki yang mendapatkan keringanan insentif pajak PPnBM 0 persen sama halnya dengan yang sudah disebutkan sebelumnya oleh Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenperin, yakni Ertiga dan Suzuki XL7.

Ia mencontohkan, usai terkena kebijakan aturan PPnBM mobil 2021 atau memperoleh diskon PPnBM sebesar 100 persen, di Jatim untuk unit All New Ertiga tipe GA mengalami penurunan harga sebesar Rp. 11.100.000.

"Sebelumnya harga Ertiga ditipe itu untuk di Jatim berdasarkan acuan OTR Surabaya mencapai Rp. 223.500.000, namun sekarang karena terkena aturan PPnBm mobil 2021, maka kini haganya menjadi Rp. 212.400.000," ujar Yuanita kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Ibu Felicia Gagal Jadi Besan Jokowi, Ada Pelakor? Kuak Janji Kaesang: Bukan dari Keluarga Terpandang

Baca juga: Hati-hati 5 Link Palsu Kartu Prakerja 2021, Situs Resmi Cuma www.prakerja.go.id, Cek Cara Daftarnya

Sementara Marketing and After Sales Service Director Honda Surabaya Center, Wendy Miharja mengatakan, produk-produk Honda yang mendapatkan keringanan insentif pajak PPnBM 0 persen atau memperoleh diskon PPnBM sebesar 100 persen ini di antaranya ada Honda Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V.

Wendy menjelaskan, sesudah ada insentif pajak 0 persen, untuk Honda Brio RS yang tipe MT sendiri mengalami penurunan harga sebesar Rp. 10.200.000, yakni dari sebelumnya dihargai Rp. 198.000.000, kini menjadi Rp. 187.800.000.

Sama halnya dengan UMC dan HSC, Auto2000 juga mematuhi adanya kebijakan aturan PPnBM mobil 2021 dari Pemerintah.

"Untuk produk-produk Toyota yang mendapatkan keringanan dari adanya insentif pajak PPnBM 0 persen ini di antaranya meliputi Yaris, Vios, Sienta, Avanza, dan Rush (untuk Toyota Raize belum rilis di Jatim)," terang Sales SPV Auto2000 Kertajaya, Bayu kepada TribunJatim.com.

Bayu mencontohkan, untuk varian Yaris 1.5 tipe S M/T TRD 3 AIRBAGS kini dihargai Rp. 278.083.000, sebelumnya mencapai Rp. 296.833.000 atau ada penurunan harga sebesar Rp. 18.750.000.

Tak hanya mobil-mobil Toyota saja yang mengalami penurunan harga, sahabat karib Toyota, yaitu Daihatsu, juga melakukan sistem penjualan serupa.

Kepala Cabang (Kacab) di salah satu diler Astra Daihatsu yang ada di Jatim, Aditya Arief mengatakan produk Daihatsu yang mendapatkan keringanan dari adanya insentif pajak PPnBM 0 persen meliputi Gran Max (minibus), Luxio, Xenia dan Terios. (Untuk Daihatsu Rocky belum rilis di Jatim)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved