7 Diler di Jawa Timur Ini Jualan Sesuai Aturan PPnBM 0 Persen, 21 Mobil Baru Turun Harga, Cek!
PPnBM di Jawa Timur. Hari ini, Minggu (7/3/2021), tujuh diler sudah menjalankan aturan menjual mobil dengan harga yang mengacu pada pembebasan pajak.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Dikatakan Aditya, untuk harga mobil baru Daihatsu yang mengalami penurunan harga yang drastis pasca adanya insentif pajak PPnBM 0 persen adalah varian tertinggi Terios yakni All New Terios R AT Custom.
"Penurunan harga All New Terios R AT Custom di Jatim berdasarkan acuan OTR Surabaya mencapai Rp. 17 250.000 atau kini dihargai sebesar Rp 259.650.000 dari harga sebelumnya Rp. 276.900.000," ujar Aditya.
Selain itu, mobil merk Nissan melalui Diler Nissan A Yani Surabaya pun juga tak mau ketinggalan.
Kepada TribunJatim.com, Branch Manager Nissan-Datsun Ahmad Yani, Yusea Kurnia Abadi mengatakan, untuk produk Nissan yang masuk kriteria insentif pajak PPnBM 0 persen hanya satu produk saja yakni Nissan Livina.
Akan tetapi, yang perlu diketahui, lanjut Yusea, Nissan Livina yang masuk kriterita pajak 0 persen adalah yang Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) 2021, sedangkan untuk sekarang, Nissan Livina yang tersedia masih hanya yang NIK 2020.
Kendati demikian, pihaknya telah memberikan diskon tersendiri, bahkan lebih besar dari insentif pajak PPnBM 0 persen.
"Penurunan harga untuk Nissan Livina NIK 2020 di Jatim (bukan potongan untuk acuan OTR Surabaya) dengan adanya pemberian diskon dari kami mencapai 25 juta, sedangkan sebelumnya, diskon hanya sebesar 10 juta saja," kata Yusea.
Sedangkan untuk Wuling, melalui unit Confero, khususnya varian tertingginya yakni Confero S tipe 1.5 L LUX+ ACT, harga terbarunya untuk Jatim dengan dasar OTR Surabaya mencapai Rp. 202.300.000.
"Sebelumnya harga Confero S tipe 1.5 L LUX+ ACT dibanderol seharga Rp. 213.800.000 atau setelah terkena aturan PPnBm mobil 2021, maka kini ada penurunan harga sebesar Rp 11.500.000," ungkap President Director PT Berkat Langgeng Sukses Sejati, Willy Hendrata kepada TribunJatim.com.
Adapun untuk di wilayah Sun Star Motor, aturan PPnBM yang diberlakukan agak menarik.
Pasalnya, pihak Sun Star Motor menggunakan potongan harga atau adanya penurunan harga di TDP nya alias bukan di OTR nya, serta pada tiap-tiap harga yang mengalami penurunan ada beberapa sebagian produk dan tipe yang dibedakan berdasarkan pilihan warna pada model atau unit.
"Untuk produk Mitsubishi yang ikut kriteria aturan PPnBM mobil 2021 ada Xpander dan Xpander Cross," kata Sales SPV Sun Star Motor diler Ahmad Yani Surabaya, Fahim Wardani.
Ditanyai detail sistem aturan PPnBM mobil 2021 di Sun Star Motor, Fahim mencontohkan, misalnya di Mitsubishi Xpander varian tertinggi yakni Xpander Ultimate A/T.
"Pada Februari 2021 kemarin, si Mitsubishi Xpander Ultimate A/T dibanderol seharga Rp 286.000.000 (warna putih), namun kini harga menjadi Rp. 269.070.000 (penurunan sebesar 16.930.000) dan dari Rp. 284.500.000 (bukan warna putih) menjadi Rp. 267.730.000 (penurunan sebesar 16.770.000)," tandas Fahim.
Sebagai catatan, berdasarkan siaran pers yang diterima TribunJatim.com, sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru.