Harga Suzuki XL7 dan Ertiga di Jatim Setelah Kena PPnBM 0%, Turun Sampai 13 Jutaan
Dealer resmi ternama untuk mobil baru Suzuki di Jatim, yakni PT United Motors Centre atau UMC resmi menurunkan harga jual untuk dua model mobil Suzuki
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Januar
Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dealer resmi ternama untuk mobil baru Suzuki di Jatim, yakni PT United Motors Centre atau UMC resmi menurunkan harga jual untuk dua model mobil Suzuki, yakni Suzuki XL7 dan Ertiga.
Hal itu dilakukan karena mengacu pada kebijakan Pemerintah dalam aturan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM 0 persen.
"Untuk unit Suzuki yang kami (UMC) jual dengan menyesuaikan kebijakan keringanan insentif pajak PPnBM 0 persen sama halnya dengan yang sudah disebutkan sebelumnya oleh Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenperin, yakni Suzuki XL7 dan Ertiga," ujar Yuanita kepada TribunJatim.com, Minggu (7/3/21).
Adapun rincian harga mobil baru Suzuki XL7 dan Ertiga yang dijualnya, khususnya pasca terkena insentif PPnBM 0 persen, dipaparkan Yuanita sebagai berikut:
Baca juga: Soal KLB yang Pilih Moeldoko, DPC Demokrat Surabaya Bereaksi, Bakal Pecat Kader yang Hadiri KLB
*Suzuki XL7*
1. XL7 GL MT ZETA Rp 249.500.000/
Rp 237.050.000 (sebelum/sesudah PPnBM 0%) atau selisih: 12.450.000
2. XL7 GL AT ZETA Rp 260.000.000/Rp 246.700.000 (sebelum/sesudah PPnBM 0%) atau selisih: Rp 13.300.000
3. XL7 GX MT BETA Rp 266.000.000/Rp 252.400.000 (sebelum/sesudah PPnBM 0%) atau selisih: Rp 13.600.000
4. XL7 GX AT BETA Rp 276.500.000/Rp 262.200.000 (sebelum/sesudah PPnBM 0%) atau selisih: Rp 14.300.000
5. XL7 GS MT ALPHA Rp 277.000.000/Rp 263.400.000 (sebelum/sesudah PPnBM 0%) atau selisih: Rp 13.600.000.
6. XL7 GS AT ALPHA Rp 287.500.000/Rp 273.200.000 (sebelum/sesudah PPnBM 0%) atau selisih: Rp 14.300.000.
*Suzuki Ertiga*
1. Tipe ALL NEW ERTIGA GA, Rp 223.500.000/Rp 212.400.000 (sebelum/sesudah PPnBM 0%) atau selisih: Rp 11.100.000.
2. Tipe ALL NEW ERTIGA GL MT, Rp 243.500.000/Rp 231.700.000 (sebelum/sesudah PPnBM 0%) atau selisih: Rp 11.800.000.