Obat Setelan Beredar di Tulungagung, Polisi Menangkap Dua Tersangka Pengedarnya
Satreskoba Polres Tulungagung masih menemukan obat setelan dijual bebas di masyarakat
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Reporter: David Yohanes | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG -Satreskoba Polres Tulungagung masih menemukan obat setelan dijual bebas di masyarakat.
Selama rentang Januari hingga awal Maret 2021, ditemukan 569 bungkus obat setelan.
Obat ini dijual bebas di toko hingga pasar tradisional.
Dua tersangka telah ditangkap karena meracik dan mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal.
Mereka adalah Ny S dan I, keduanya berasal dari Kecamatan Besuki.
Baca juga: Tiga Oknum Polisi di Surabaya Diamankan Paminal Mabes Polri Diduga Karena Setoran Bandar Narkoba
"Obat ini dibeli dari apotek, kemudian diracik sendiri oleh tersangka," terang Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra.
Lanjut Andri, obat yang dibeli adalah obat bebas tanpa resep dokter.
Andri juga berkomunikasi dengan pihak apotek untuk memastikan obat-obat tersebut dibeli secara legal.
Jangan sampai ada apotek yang menyuplai obat dalam jumlah besar, dan memudahkan para tersangka.
"Kami pastikan tidak ada apotek yang menyuplai. Tersangka ngecer obat, kemudian dikemas sendiri," sambung Andri.
Dua tersangka ini tidak punya latar belakang keahlian farmasi.
Kemampuan meracik obat setelan ini dipelajari otodidak dari mendengar informasi pihak lain.
Paket obat yang ditawarkan antara lain, obat sakit gigi, obat nyeri otot dan pegal linu.
"Keuntungan setiap bungkus antara Rp 1.500 sampai Rp 2.500. Jadi sangat menjanjikan," ungkap Andri.