Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasutri Lacurkan Anaknya di Kediri, Pasang Tarif Rp 350 Ribu Buat Layanan 'Mantab-mantab'

Terungkap Modus orang tua asal Bandung jual anaknya ke pria hidung belang di Hotel Lotus Kediri.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/Farid
rilis tersangka Prositusi Online di Hotel Lotus Kediri 

Reporter: Farid Mukarrom I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Terungkap Modus pasangan suami istri sekaligus orang tua asal Bandung menjual anaknya ke pria hidung belang di Hotel Lotus Kediri.

Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib dalam sebuah rilis mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka.

"Jadi kami tetapkan 3 orang, Deri mucikari atas korban M, kemudian DK (35) dan NR (38) atas korban T," ujarnya Selasa (9/3/2021).

Menurut AKP Verawati Taib bahwa modus yang digunakan oleh pasangan suami istri DK dan NR ini pertama dengan menawarkan pijat kemudian ditawarkan layanan sex.

"Untuk tarif sekali layanan pijat ini mulai 250 - 350 ribu. Kemudian jika mau ditambahkan layanan plus itu maka pelanggan ini harus menambahkan uang sekitar 350 ribu. Jadi total untuk keseluruhan layanan ada 700 - 800 ribu," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka bahwa ia sudah melakukan eksploitasi seksual terhadap anaknya ini sejak awal Februari 2021.

"Mengakunya mereka terlilit hutang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuh AKP Verawati Taib.

Sementara itu, tersangka NR dihadapan awak media mengatakan bahwa Ia tak pernah memaksa anaknya untuk datang ke Kediri dan membuka layanan 'mantab - mantab'.

"Dia (korban T) tiba-tiba datang ke sini ngomongnya mau membantu mama. Karena tahu mamanya terlilit hutang 3 juta ke orang. Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu," jelasnya.

NR mengaku bawa semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Saya punya anak 7, keluarga saya ini pemulung. Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.

Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Sebagai tambahan informasi diketahui sebelumnya polisi mengungkapkan 2 kasus yang terjadi di hotel Lotus Kediri. Kasus pertama adalah pembunuhan Gadis inisial M yang dibunuh oleh pelanggannya usai melakukan transaksi esek-esek. 

Hasil penyelidikan dari ungkap  pembunuhan M, mengarah pada kasus baru yakni prostitusi online.

Dalam kasus prostitusi online polisi menetapkan 3 orang tersangka. Pertama Deri Kurniawan selaku mucikari dari gadis M yang tewas, kedua adalah Nia Kurniasih dan Dika selaku orang tua dari T korban prostitusi online.

Baca juga: Sehari Layani 5 Pria, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Buat Bayar Hutang dan Beli Susu

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved