Rusak Kaca Belakang Truk Polresta Malang Kota, Seorang Massa Aksi IWD Ditetapkan Jadi Tersangka
Ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan kaca belakang truk dalmas Polresta Malang Kota. Seorang massa aksi International Womens Day.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Malang Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan kaca belakang truk dalmas Polresta Malang Kota.
Perusakan tersebut terjadi saat pembubaran massa aksi International Womens Day (IWD) 2021 pada Senin (8/3/2021) lalu.
Satu tersangka itu bernama Harry Loho (23), warga Kabupaten Jayapura. Di Kota Malang, tersangka kos di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca juga: Gelombang PHK Jatim Selama Pandemi Covid-19 Tembus 7.246 Orang, Disnaker: Harus Diantisipasi Bersama
Baca juga: Kaesang Pangarep akan Nikahi Nadya Arifta? Ibu Si Cewek Sesumbar soal Lamaran Putra Jokowi: Terbaik
Tersangka yang tergabung dalam Aliansi Gempur (Gerakan Perempuan Bersama Rakyat) itu ditahan, karena telah melakukan perusakan kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota dengan nomor polisi X-503-33.
Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono menjelaskan, alasan tersangka menendang kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota hingga pecah.
"Tersangka tersulut emosinya. Dikarenakan saat melihat rekan-rekan tersangka masih belum naik ke truk, posisi mobil sudah jalan. Sehingga tersangka menendang ke bagian kaca belakang truk hingga pecah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Teddy Syah Hancur Ditinggal Pergi Rina Gunawan, Ungkap Kondisi Anak yang Sempat Kejang: Gak Mudah
Baca juga: Golkar Jatim Dorong Airlangga Hartarto Maju Capres, Bulatkan Dukungan Menuju Pilpres 2024
Akibat kejadian tersebut, satu anggota polisi yang bertugas sebagai pengemudi truk mengalami luka di bagian mata kiri.
"Serpihan kacanya mengenai mata sebelah kiri petugas atas nama Bripka Eko Winardi. Sehingga petugas mengalami luka pada mata sebelah kiri," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara, dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Sementara itu Kepala Urkes Polresta Malang Kota, drg. Akhmadi Prabowo mengungkapkan, saat ini kondisi Bripka Eko Winardi yang terkena serpihan kaca, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina.
"Bripka Eko Winardi mengalami trauma okuli non perforans dengan komplikasi erosi kornea. Saat ini posisinya sedang opname di Rumah Sakit Hermina untuk observasi, karena serpihan kaca masuk ke lensa mata. Saat ini beliau tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, menunggu pemulihan," pungkasnya.