Virus Corona di Jawa Timur
Gelombang PHK Jatim Selama Pandemi Covid-19 Tembus 7.246 Orang, Disnaker: Harus Diantisipasi Bersama
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo beber gelombang PHK akibat pandemi Covid-19. Data terakhir 7.246 tenaga kerja kena PHK.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Jatim) Himawan Estu Bagijo menyebut, pemerintah Provinsi Jatim terus mendata tenaga kerja yang terdampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Dari data terakhir yang dihimpun oleh Disnakertrans Jatim, setidaknya ada 7.246 tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka adalah yang terkena PKH dan diputus kontrak kerjanya.
Himawan mengatakan bahwa adanya PHK yang begitu masif selama pandemi Covid-19 harus diantisipasi bersama.
Ia mengharap ada partisipasi aktif dari Disnaker Kabupaten Kota untuk turut menanggulangi adanya gelombang PHK akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Bacok Tetangganya yang 6 Tahun Jadi Selingkuhan Istri, Pria Kencong Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Perselingkuhan Rizky Billar Terbongkar Sudah, Lesty Kejora Sebut Munafik, Rekan Billar Takut: Next
"Karena sejauh ini laporan yang masuk, hampir semua lewatnya ke Provinsi. Padahal mereka kalau lapor ke kabupaten kota kan lebih dekat. Namun tidak masalah, yang penting ada tindak lanjut ke kabupaten kota agar yang terkena PHK bisa kembali mendapatkan tempat bekerja," kata Himawan, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Himawan menegaskan bahwa banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan dari banyaknya toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup karena terdampak pandemi Covid-19. Padahal karyawannya berjumlah ratusan atau ribuan.
Hal tersebut tersebut juga tentunya disayangkan oleh Disnakertrans Jatim, sebab tutupnya satu perusahaan ataupun industri bahkan sekelas rumahan karena terdampak pandemi berdampak besar pada pemutusan hubungan kerja karyawan sehingga meningkatkan pengangguran di Jawa Timur.
"Dari data yang kita himpun sebanyak 7.246 jam tenaga kerja yang terkena PHK itu berasal dari 341 perusahaan. Semua itu yang melapor ke kita ya tapi kalau yang tidak melapor bisa jadi lebih banyak jumlahnya," tandas Himawan.
Sedangkan untuk jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 jumlahnya lebih banyak lagi.
Baca juga: Paniknya Annisa Pohan Suami Malah Terancam Dipenjara, Setia Kawal AHY, Ada Keraguan? Then You Win
Baca juga: Golkar Jatim Dorong Airlangga Hartarto Maju Capres, Bulatkan Dukungan Menuju Pilpres 2024
Total ada 34.138 tenaga kerja Jatim yang dirumahkan dari 608 perusahaan. Mereka kini juga tengah menanti adanya lapangan kerja baru.
Ribuan tenaga kerja yang terkena PHK atau yang dirumahkan ini disamping menambah jumlah pengangguran juga bisa menimbulkan masalah baru selain ekonomi juga masalah sosial.
Oleh sebab itu, kabupaten-kota harus aktif mendata tenaga kerja yang telah ter-PHK ataupun dirumahkan untuk diberikan pelatihan kerja ataupun dikaryakan.
Tentunya untuk mengatasi pengangguran dikatakan Himawan butuh adanya pembukaan lapangan kerja secara besar-besaran.