Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akal Bulus Mantan Cleaning Service Tipu Puluhan Para Pencari Kerja, Raup Jutaan Rupiah, Ini Caranya

Ingin mendapatkan uang jutaan rupiah tanpa keluar keringat, mantan atau Cleaning Service menipu puluhan para pencari kerja dengan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/willy
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti (kiri) dan tersangka (tengah) saat press release di Mapolsek Manyar, Rabu (10/3/2021). 

Reporter: Willy Abraham I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ingin mendapatkan uang jutaan rupiah tanpa keluar keringat, mantan atau Cleaning Service semacam pekerja kebersihan di sebuah perusahaan di Gresik menipu para pencari kerja.

Pria berperawakan kecil ini sukses menipu puluhan para pencari kerja dengan imbalan uang jutaan rupiah.

Tersangka diketahui bernama Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput berusia 32 tahun warga Desa Roomo RT07/ RW02 Kecamatan Manyar, Gresik.

Tersangka diamankan polisi di rumahnya usai menerima laporan dari para korbannya.

Baca juga: Lucu, Dua Polisi di Lumajang Menjerit Histeris Takut Disuntik Vaksin Covid-19, Provost Turun Tangan

"Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Rabu (10/3/2021).

Tersangka sudah berhenti bekerja sejak tahun 2019. Kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta uang.

Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan, tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan.

Baca juga: Eks Pemain Timnas Putri Mengaku Dianiyaya Anggota Polsek Klojen, Kanit Reskrim Beri Tanggapan

Sambil menemui orang tua korban, Putra memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Uang itu, digunakan untuk membelian atribut.

Korban pertama yang bernama Rama warga Manyar menuruti permintaan tersangka. Kemudian, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya yang ingin bekerja dengan syarat tersebut.

Korban kemudian mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Dump Truk Bermuatan Batu Bara Hantam Warung, Satu Orang Tewas

Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan sebesar Rp 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu untuk membeli seragam.

Tersangka mendatangi rumah Rama, disitu dia melihat korban bernama Rama berada di masjid sedang mengumandangkan adzan.

Tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja untuk mengisi lowongan Muadzin di masjid perusahaan.

Korban ketiga bernama Alfi Syahrin alias Alfin selanjutnya dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan, foto KTP. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp.600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil.

Tersangka berjanji pada tanggal 22, ketiga korban sudah dipanggil kerja. Hari berganti hari, ketiganya tidak mendapat panggilan apapun dari perusahaan.

Ketiga korban mengalami kerugian sebesar  Rp 5,8 juta, kemudian melaporkan aksi penipuan ini ke Polsek Manyar.

"Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19," tegasnya.

Namun, kasus tersebut berakhir dengan kekeluargaan. Putra alias puput ini akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja.

Kemudian kembali beraksi di tahun 2021 ini, ketiga korbannya membuat laporan ke Polsek dan diamankan.

"Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching," tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama, kemiripan dengan pelaku yang diamankan, silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku.

"Warga Manyar tetap berhati-hati di masa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya," tutupnya.

Kepada awak media, tersangka berusaha tegar menutupi kesedihannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Menyesal, menyesal pak. Saya tidak mengulangi lagi," kata dia dengan mata berkaca-kaca. 

Penyesalan tersangka sudah terlambat, sambil mengenakan baju tahanan, dia kembali dibawa masuk petugas ke dalam penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved