Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabupaten Trenggalek Deklarasikan Pencegahan Perkawinan Anak: Berdampak Negatif Bagi Tumbuh Kembang

Kabupaten Trenggalek deklarasikan pencegahan perkawinan anak. Forum Anak sebut hak dasar anak tidak akan terpenuhi ketika menikah dibawah umur.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Deklarasi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek, Rabu (10/3/2021). 

Reporter: Aflahul Abidin | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEKForum Anak Kabupaten Trenggalek mendeklarasikan pencegahan perkawinan anak, Rabu (10/3/2021).

Dengan deklarasi itu, para anak yang tergabung dalam forum tersebut bersama instansi terkait, berkomitmen mencegah dan meminimalisir adanya perkawinan anak yang memiliki banyak risiko.

Deklarasi secara simbolis disampaikan oleh Delfi Nur Syafia, salah satu perwakilan dari Forum Anak Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Pus-plus di Mojokerto, Polisi: Adegan 15-23 Paling Krusial

Baca juga: 135 Tokoh Agama Kota Kediri Jalani Vaksinasi Covid-19, Dipantau Langsung Wali Kota Mas Abu

Dalam deklarasinya, Delfi menyatakan, perkawinan di bawah umur menimbulkan dampak negatif bagi pertumbuhkembangan diri anak.

“Dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak,” tegas dia, ketika membacakan deklarasi.

Hak dasar yang dapat tak terpenuhi ketika seorang anak menikah dibawah umur, antara lain hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

“Maka kami anak-anak di Trenggalek mendukung jajaran Pemkab Trenggalek untuk berkomitmen (mencegah perkawinan usia dini),” terangnya.

Usai pembacaan secara simbolis itu, deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan oleh beberapa pejabat di Trenggalek.

Yakni Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Trenggalek Novita Hardini, perwakilan Pengadilan Agama Trenggalek, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Trenggalek.

Baca juga: Siswa SMP yang Tewas di Sidoarjo Ternyata Dihabisi Dua Tetangganya Sendiri

Baca juga: 33.000 Baby Lobster dari Mojokerto Diselunudupkan ke Batam Lewat Juanda

Ketua Forum Puspa Trenggalek Novita Hardini mengatakan, data perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Yakni sekitar 1 banding 9.

“Di Trenggalek masih lebih tinggi rata-ratanya dari laporan nasional. Saya berharap, kita semua yang di sini punya semangat untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Tenggalek,” ucap Novita.

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat angka perkawinan anak di Trenggalek cukup tinggi.

Antara lain, tingkat ekonomi atau kemiskinan, sosial budaya, regulasi pemerintah, dan globalisasi.

Setelah adanya deklarasi ini, ia berharap seluruh pihak untuk saling membantu dan berkampanye di forum resmi dan tak resmi tentang bahaya pernikahan anak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved